Guspardi Minta Pemda Ciptakan Efisiensi dan Efektivitas Pelayanan Publik

13-12-2021 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus saat kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Kalimantan Barat, Jumat (10/12/2021). Foto: Ria/Man

 

Dalam rangka menciptakan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menanyakan upaya apa yang dilakukan Pemda Kalimantan Barat dalam mengelola dan menata kelembagaan atau perangkat pemerintah daerah. Utamanya dalam aspek kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi dan kab/kota, aspek kebutuhan dan potensi daerah, keuangan daerah, sumber daya aparatur daerah dan pola kerjasama antara lembaga.

 

"Kami melakukan peninjauan ke sini untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Barat. Banyak hal yang ditanyakan Komisi II yang berkaitan dengan kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah," kata Guspardi di Kalimantan Barat, Jumat (10/12/2021).

 

Salah satu yang menjadi perhatian Guspardi ialah pelaksanaan KTP-el. Hingga saat ini dirinya masih banyak mendengar keluhan dari masyarakat terkait KTP-el. Sehingga ia ingin sekali mengetahui kendala yang dihadapi di lapangan agar kedepannya pelayanan yang diberikan bisa paripurna.

 

"Pemda harus kejar bola, harus transparansi. Saat ini transparansi merupakan keniscayaan. Setiap kebijakan yang diambil harus bisa di akses masyarakat, sehingga jika kebijakan itu tidak sesuai UU, masyarakat dapat mengkritik. Kita berharap Pemda Provinsi Kalbar bagaimana langkah- langkah ini bisa dilakukan secara sistematis dan masif supaya  masyarakat mendapatkan pelayanan luar biasa," tururnya.

 

Selain itu, Guspardi juga menjelaskan tentang Undang-Undang Cipta Kerja yang dilahirkan untuk mempercepat proses birokrasi yang dibutuhkan investor dalam mendapatkan izin. "UU ini terkesan kekuasaan daerah ditarik ke pusat, padahal tujuan pemerintah mempercepat proses birokrasi, kami tahu pemerintah melakukan satu pintu tetapi tetap saja masih ada kendala yang dihadapi para investor," imbaunya. (rnm/es)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...