Menkumham Diminta Mundur Kalau Kalah di PTUN
Sebagian besar Fraksi di Komisi III menyatakan tetap tidak dapat menerima penjelasan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin terkait kebijakan pengetatan remisi bagi koruptor. Pembantu presiden dari Partai Demokrat ini bahkan diminta mengundurkan diri apabila dinyatakan kalah dalam gugatan di PTUN yang diajukan beberapa komponen masyarakat.
“Tadi Pak Menteri mengatakan kalau gugatan publik menang di PTUN tidak akan banding, ini aneh sebenarnya kalau yakin pada kebijakan itu pertahankan sampai ke ujung dunia. Ini menunjukkan pemerintah tidak percaya diri, tidak mau kehilangan muka maka ditunggu putusan PTUN. Seharusnya kalau kalah di PTUN Pak Menteri mundur, itu yang kami tunggu,” kata anggota Komisi III dari FPG, Bambang Soesatyo dalam rapat kerja dengan Menkumham di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/12).
Bambang tegas menyebut akan langsung menggunakan hak interpelasi, karena kebijakan moratorium remisi bagi koruptor telah memaksa presiden turut melanggar undang-undang dan konstitusi. Ia mengaku telah mendapat dukungan dari beberapa anggota DPR untuk mengajukan penggunaan hak ini kepada pimpinan.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III Ahmad Yani. “Sikap fraksi kami jelas SK pengetatan remisi bertentangan dengan konstitusi, UU dan PP. Saya ingatkan kalau PTUN nanti menyatakan kebijakan itu salah, Pak Menteri telah berkontribusi terhadap Presiden melanggar konstiusi dan UU,” imbuhnya. Ia-pun berketetapan hati menyetujui penggunaan hak interpelasi, meminta keterangan kepada Presiden.
Setelah mendengar penjelasan dari Menkumham pada rapat kerja yang merupakan lanjutan dari dua kali pertemuan sebelumnya 7 dan 14 Desember tahun lalu, sidang diwarnai interupsi yang meminta rapat tidak dilanjutkan.
Pembelaan disampaikan anggota Komisi III dari FPD seperti Saan Mustafa dan Ruhut Sitompul. “Kebijakan ini berkaitan dengan upaya pencegahan korupsi. Rakyat miskin karena korupsi. Rakyat dibelakang kami dalam memberantas korupsi.” Politisi Partai Demokrat tetap bertahan rapat tetap dilanjutkan.
Pimpinan sidang Azis Syamsudin akhirnya memutuskan menskors rapat untuk melangsungkan lobi antar pimpinan poksi menyikapi apakah rapat dilanjutkan atau tidak. Hasilnya dari 8 fraksi yang mengikuti rapat kerja hanya Fraksi Partai Demokrat yang meminta rapat diteruskan. “6 fraksi yaitu Fraksi Partai Golkar, PDIP, P3, PAN, PKS, Hanura meminta rapat dihentikan, sedangkan fraksi Gerindra abstain,” papar Azis yang juga Wakil Ketua Komisi III.
Dalam penjelasannya Menkumham mengingatkan pelayanan terhadap warga binaan bersandar pada beberapa Undang-undang diantara UU no.12/1995 tentang Pemasyarakatan, PP no.32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan dan disempurnakan dengan PP no.28/2006.
“Kita jangan lupakan bahwa kita telah meratifikasi satu konvensi PBB dalam perang melawan korupsi yang kemudian menjadi hukum positif kita. UU no.7/2006 pasal 30 ayat 5 jelas memberikan satu kewajiban kepada negara-negara peserta konvensi untuk dalam memberikan pembebasan bersyarat atau remisi pada pelaku tindak pidana korupsi diberlakukan syarat yang lebih khusus, ini diterjemahkan tidak terlalu gampang,” tegasnya.
Pada bagian lain Menkumham menyatakan dapat menerima keputusan Komisi III untuk tidak melanjutkan rapat. “Saya menyatakan menghormati keputusan tersebut,” demikian Amir. (iky) foto:wy/parle