Komisi VI Apresiasi Proses Restrukturisasi PT Barata Indonesia
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade. Foto: Oji/Man
Komisi VI DPR RI mengapresiasi langkah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam proses restrukturisasi PT Barata Indonesia (Persero) melalui jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang bertujuan memberikan perlindungan kepada BUMN agar dapat kembali mengembangkan bisnisnya.
“Alhamdulillah Komisi VI dan Kementerian BUMN sudah menemukan solusi untuk vendor Barata. Semoga ini menjadi solusi terbaik bagi semua pihak," ungkap Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Kementerian BUMN, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya telah menerima aduan Aliansi Vendor Barata yang merupakan gabungan dari 253 supplier atau vendor BUMN terkait yang belum dilakukannya pembayaran tagihan terhadap ratusan vendor yang telah bekerjasama. Di antara para vendor tersebut kini berstatus coll 3, bahkan ada juga yang sudah coll 5. Status itu menyebabkan para vendor kesulitan mengakses fasilitas pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan lain.
Terkait hal ini, Komisi VI DPR RI meminta Kementerian BUMN untuk memperhatikan kondisi supplier atau vendor BUMN. Mengingat, sebagian besar supplier merupakan pelaku usaha UMKM yang mempunyai peran yang besar dalam pembukaan lapangan pekerjaan di Indonesia. "Diharapkan proses PKPU PT Barata Indonesia tidak menyebabkan penurunan kualitas kredit supplier kepada perbankan," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal itu, Komisi VI DPR RI mendukung langkah penyelesaian suplier PT Barata Indonesia yang dibiayai oleh PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. Sesuai dengan koridor yang telah diputuskan dalam PKPU melalui novasi (pembaruan utang) pembiayaan supplier kepada PT Barata Indonesia. Andre pun meminta agar novasi selambat-lambatnya bisa diselesaikan pada awal Februari tahun 2022.
Selain itu, Komisi VI DPR RI juga memberikan catatan kritis lainnya, antara lain Komisi VI DPR RI mendukung proses diskusi business to business yang berkelanjutan antara PT Jamkrindo Syariah dan PT BSI sebagai bagian dari perbaikan ekosistem pembiayaan suplier di lingkungan BUMN. Kemudian, Komisi VI DPR RI juga meminta Kementerian BUMN untuk mengawal penyelesaian proses novasi SCF Suplier Barata Indonesia sesuai dengan jadwal yang disampaikan pada Komisi VI DPR RI. (ann/sf)