Guspardi: Perlu Komitmen Kuat Berantas Mafia Tanah

19-12-2021 / KOMISI II
RT/RW

 

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, jaringan mafia tanah seharusnya bisa diungkap dan pelakunya mesti ditindak secara tegas. Karena ada persekongkolan dan pemufakatan jahat menjadikan tanah sebagai objek kejahatan. Ia menegaskan, jaringan mafia tanah itu nyata dan jelas ada orangnya, semestinya bisa dibongkar komplotannya dan ditangkap pelakunya. 

 

Menurut Guspardi, ada beberapa faktor yang menentukan agar pemberantasan mafia tanah bisa diurai. Dimulai dari komitmen yang kuat oleh seluruh jajaran mulai dari pusat sampai ke lini bawah di tingkat dan Kelurahan. Komitmen ini menjadi faktor penentu yang dapat memotivasi dan mendorong pemerintah dalam upaya mengurai dan memberantas praktik mafia tanah

 

"Faktor selanjutnya adalah harus adanya keseriusan dan dibarengi keberanian guna menumpas praktik mafia tanah. Persoalannya apakah pemerintah serius dan berani gak membongkar jaringan mafia tanah yang sangat meresahkan ini.  Refleksinya perlu ditunjukan dengan aksi nyata di lapangan mulai dari Kementrian ATR/BPN, Kapolri dan Kejaksaan dan semua stakeholder di semua tingkatan," ungkap Politisi PAN ini dalam berita rilisnya, Minggu (19/12/2021).

 

Legislator asal Sumatera Barat itu menyatakan, maraknya praktik mafia tanah karena ada pihak yang membeking dan mem-backup-nya. Beragam oknum terlibat mulai dari oknum BPN, oknum kepala desa, oknum notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), oknum aparat penegak hukum, oknum pengadilan serta pihak yang mempuyai ‘kapital’  kuat.

 

"Mafia tanah bergerak dengan menggunakan jaringan yang terstruktur dan massif melakukan pemufakatan jahat untuk  mengincar tanah milik orang lain dengan berbagai modus. Jadi, siapapun orangnya atau kelompok yang melakukan pemufakatan jahat dengan berbagai peran harus di tindak secara tegas untuk dapat memberi efek jera kepada pelaku," tandasnya. 

 

Anggota Panja Mafia Tanah DPR RI tersebut juga menyinggung komitmen Presiden Jokowi yang memerintahkan Kapolri untuk lebih serius memberantas mafia. Perintah Jokowi tersebut langsung ditindaklanjuti Kapolri dengan membentuk Satgas mafia tanah. 

 

"Serangkaian kasus mafia tanah yang mengemuka seperti kasus penipuan yang dialami oleh mantan Wamen Luar Negeri (Dino Pati Jalal) dan Ibunda Nirina Zubir memperlikatkan betapa lihai dan liciknya   jaringan mafia tanah  melancarkan aksinya. Begitu pula kasus mafia tanah di Tangerang yang mengindikasikan bahwa yang bermain adalah orang atau kelompok yang sama dan diduga orangnya itu-itu juga. Pertanyaannya, jika indikasi dan petunjuk sudah jelas mengarah kepada orang yang sama, kenapa tidak bisa di tuntaskan. Ada apa ini,"  ungkapnya.

 

Oleh karenanya ia berharap pemberantasan praktif mafia tanah harus terintegrasi dari Hulu sampai ke hilir dan penanganannya dilakukan lintas sektoral disemua tingkatan mulaai dari pusat hingga tingkat paling bawah , lalu notaris/PPAT, Badan Pertanahan Nasional (BPN), penegak hukum hingga lembaga peradilan.  

 

"Di samping itu, penguatan moral dan integritas serta  kontrol setiap abdi negara di instansi terkait harus  digalakkan. Dan negara harus hadir untuk mengatasinya. Jangan sampai negara kalah dengan para mafia tanah dan para sekutunya," pungkasnya. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...