DPR RI Sepakat Payung Hukum Pemilu Aceh
Dewan Perwakilan Raykat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui dan sepakat terhadap penegasan pemerintah dan KPU yang memastikan payung hukum pemilu kada di aceh berdasarkan Qanun Nomor 7 Tahun 2006, dan sesuai juga dengan rujukan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Rapat Kerja Tim Pemantau Pelaksanaan Undang-Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso, di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (16/2).
Hadir mewakili Pemerintah, Dalam Negeri, Kapolri, Kepala BIN, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua DPR Aceh, dan Pejabat Gubernur Aceh.
Dalam hal terbentuk Qanun yang baru, sebelum pelaksanaan Pilkada yang sedang berjalan dan seluruh pasangan calon kepala daerah yang telah terdaftar dinyatakan sah sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam qanun no. 7 tahun 2006.
Selanjutnya, DPR RI dan Pemerintah sepakat membentuk Tim secara bersama–sama melakukan supervise, untuk menjamin melaksanakan Pemilu Kada yang aman dan damai sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Selain itu, DPR RI sepakat dan mendukung pandangan Kapolri dan Kepala BIN dalam rangka menjaga dan mempertahankan situasi keamanan yang kondusif di masyarakat Aceh menjelang dan setelah Pemilu Kada Aceh, termasuk pengembalian senjata illegal di masyarakat.
Priyo Budi Santoso mengatakan bahwa DPR RI dan Mendagri sepakat untuk melakukan bersama deklasi pemilu kada damai di Aceh. (as/ys)/foto:Iwan Armanias/Parle.