Komisi VII Soroti Tata Kelola Pertambangan di Kukar

22-12-2021 / KOMISI VII
Anggota Komisi VII DPR RI Mercy Chriesty Barends dalam pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman dengan Bupati Kutai Kartanegara di Kantor Bupati Kukar, Kaltim, Senin (20/12/2021). Foto: Sofyan/Man

 

Anggota Komisi VII DPR RI Mercy Chriesty Barends menyoroti sejumlah hal terkait tata kelola pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Menurutnya terdapat beberapa persoalan yang cukup serius terkait pertambangan di Kukar. Pertama berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah, tetapi kemudian izin tersebut tidak digunakan oleh perusahaan yang mendapatkan IUP. Bahkan pelaku-pelaku usaha pertambangan ilegal malah memanfaatkan izin yang dikeluarkan ini.

 

Demikian mengemuka dalam pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman dengan Bupati Kutai Kartanegara, Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), perwakilan Direksi PT PLN, perwakilan Pemerintah Provinsi Kaltim, Dirut PT Mahakam Jaya Sejahtera, dan pihak terkait lainnya di Kantor Bupati Kukar, Kaltim, Senin (20/12/2021).

 

“Saya istilahkan ini izin bodong. Sesungguhnya maksudnya ada izin yang tidak dimanfaatkan atau (pemerintah) mengeluarkan izin (IUP), tetapi tidak ada batu baranya di situ. Kan lucu sekali. Mestinya ada riset-riset awal untuk memastikan dari ketersediaan kandungan batu baranya berapa banyak, baru kemudian izin dikeluarkan. Jadi terhadap situasi itu, kami menganggap bahwa ini memang kegiatan-kegiatan pertambangan ilegal yang mestinya tidak boleh terjadi,” kata politisi PDI-Perjuangan itu.

 

Terhadap kondisi itu, Mercy menambahkan, pihaknya mencoba mencari solusi-solusi yang konstruktif terhadap potensi pelanggaran aturan tersebut. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seluruh urusan izin pertambangan minerba itu ditarik ke pemerintah pusat. Untuk itu, Komisi VII DPR RI memberikan stressing terhadap Ditjen Minerba KESDM terkait izin-izin yang dikeluarkan dan dipastikan dengan benar. Yakni perusahaan yang menerima IUP akan melakukan usaha-usaha pertambangan dengan baik dan mampu memenuhi seluruh kewajibannya kepada negara, termasuk menjaga lingkungan.

 

“Yang kedua adalah segera mendata secara konkret, dan melakukan langkah-langkah yang tegas dan pasti untuk memberi kepastian hukum kepada semua pihak yang ada di daerah dan juga kepada pemerintah pusat. Kepastian hukum yang saya maksudkan adalah, ya kalau ini praktek ilegal ya harus diproses, di-blacklist, izinnya dibekukan kemudian diserahkan kepada (perusahaan) yang  lain. Nah perusahaan yang di pinggir-pinggir ini, yang sudah melangsungkan pertambangan pertambangan ilegalnya, kenapa tidak diberikan izin saja langsung?” tanya legislator dapil Maluku itu. Diketahui ada pelaku penambangan yang melakukan aktivitas pertambangan illegal di pinggiran lokasi-lokasi konsesi oleh perusahaan yang mendapat IUP.

 

“Berapa banyak ini kerugian negara? Walaupun menurut informasi, mereka juga membayar pajak, tapi apa benar mereka membayar pajak sesuai dengan apa yang mereka kelola? Karena ini kan mereka kelola di luar wilayah wilayah kerja (WK) pertambangan yang mereka miliki. Yang pertama tidak terdata secara clear luas wilayah jangkauan illegal mining-nya, yang kedua adalah kerusakan lingkungan siapa yang tanggung jawab itu loh. Jadi ini upaya-upaya kita bersama untuk memastikan, sehingga (persoalan) ini bisa cepat teratasi,” tandas Mercy.

 

Terkait berbagai permasalahan pertambangan di sejumlah daerah, Mercy mengakui piihaknya menggagas wacana pembentukan satu momenklatur baru di KESDM, yakni dengan menambahkan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum). “Jika di Kementerian ESDM ada Ditjen Gakkum, maka urusan-urusan yang berkaitan dengan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan tata kelola minerba ini dapat ditangani secara serius dan bertanggung jawab. Dan kita setiap tahun akan bisa mengecek berapa kasus naik ke proses hukum, berapa kasus yang terlayani secara non-mitigasi artinya bisa duduk bersama dan mencari mendapat titik temu,” pesan Mercy.

 

Dalam kesempatan yang sama Bupati Kukar Edi Damansyah berharap melalui kunjungan Komisi VII DPR RI dapat memberikan pengaturan lebih baik terhadap sektor tambang. Daman menilai, perorangan ataupun badan hukum dapat mengajukan izin tambang rakyat. Namun, setelah kewenangan pemberitan izin ditarik ke pusat, maka prosesnya perizinan tidak bisa cepat. “Intinya sudah saya usulkan bahwa investasi di Kukar ini berjalan dengan baik. Kegiatan penambangan batu bara yang resmi perizinannya juga terkendali. Income ke negara ada, ke daerah juga ada. Program tanggung jawab sosial perusahaan juga jalan,” ungkap Daman. (sf)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...