Usulan Polri di Bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri Perlu Kajian Mendalam
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Jaka/nvl
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai usulan yang disampaikan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Letjen Agus Widjojo agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional dan juga Kementerian Keamanan Dalam Negeri yang nantinya akan menaungi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih perlu dilakukan kajian secara konprehensif.
Menurutnya, usulan tersebut perlu dibahas secara mendalam baik aspek positif maupun negatif terhadap pemindahan Polri dari yang tadinya di bawah presiden menjadi di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Mendudukkan eksistensi kepolisian itu mesti dilakukan kajian yang lebih mendalam.
"Jadi harus dilakukan secara objektif, rasional, tidak ada kepentingan politik dan tidak pula ada unsur-unsur like and dislike (suka dan tidak suka), memang betul-betul ini dimaksudkan asas profesionalitas," kata Guspardi, Selasa (4/1/2022).
Kendati demikian, lanjut Guspardi, usulan yang disampaikan merupakan sebuah wacana yang perlu di bahas lebih lanjut. "Kita minta kepada para ilmuwan, para pakar untuk melakukan kajian yang lebih mendalam dan lebih komprehensif lagi tentang azas manfaat dan mudhoratnya, mana yang lebih menguntungkan," ujarnya.
Ia mengatakan, hal ini juga harus menjadi suatu masukkan bagi pemerintah dan negara dalam memposisikan lembaga kepolisian itu berada di lembaga yang lebih tepat. "Bagaimanapun Polri itu mempunyai posisi yang amat strategis dan harus tetap terjaga independensinya sebagai garda terdepan dalam proses penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," ucap Politisi PAN ini.
Ia menambahkan, usulan serupa juga pernah disampaikan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu. Selain itu, jika dilihat berdasarkan sejarah Republik Indonesia, kepolisian pernah berada dalam Kementerian Dalam Negeri yang ketika itu masih bernama Departemen Dalam Negeri (Depdagri).
"Jadi tidak berada pada kementerian lain, apalagi membentuk kementerian khusus yang membawahi institusi kepolisian. Kalau seandainya membentuk kementerian khusus membawahi kepolisian, kenapa enggak seperti sekarang ini saja," ulasnya.
Oleh karena itu, sambung Guspardi, jika kajian secara mendalam telah dilakukan dan seluruh elemen bangsa menyetujuinya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian perlu diubah. "Sebab di dalam Pasal 8 UU tersebut berbunyi Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah presiden," pungkasnya. (dep/es)