Komisi VII: Larangan Ekspor Batu Bara Katalisator Transisi Energi
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno. Foto: Azka/Man
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menilai kebijakan pemerintah untuk melarang ekspor batu bara sebagai katalisator diversifikasi sumber energi dari fosil ke energi terbarukan dan transisi energi seperti gas supaya tidak ada ketergantungan kepada energi fosil.
"Sehingga cita-cita kemandirian energi nasional bisa terealisasi,” ujar Eddy kepada media, Jakarta, Kamis (6/1/2021). Menurutnya, kebijakan pemerintah tersebut sekaligus sebagai sanksi tegas terhadap perusahaan tambang yang tidak memenuhi komitmen kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik atau domestic market obligation (DMO) untuk sektor kelistrikan umum.
Termasuk sanksi tegas kepada perusahaan tambang yang masih sembunyi-sembunyi melakukan ekspor. "Komisi VII mendukung larangan sementara ekspor batubara karena wajib mendahulukan kepentingan nasional agar pasokan listrik tersedia," tambah politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Diketahui, Presiden Joko Widodo melalui konferensi pers pada Senin (3/1/2021) telah meminta kepada kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan PLN segera bertindak mencari solusi terbaik terkait masalah pasokan batu bara dalam negeri.
Pemerintah kemudian mengatur mekanisme DMO yang tidak boleh dilanggar dengan alasan apapun. Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dapat diberikan sanksi. Bahkan tak cukup hanya larangan izin ekspor, kalau perlu hingga pencabutan izin usaha.
"Saya minta Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PLN segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan PLN dan industri dalam negeri," ujar Presiden Jokowi seperti dikutip melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden. (rdn/sf)