Komisi VII DPR Soroti Soal Limbah PT Krakatau Steel

01-03-2012 / KOMISI VII

 

Ketua Tim Komisi VII DPR RI, Sutan Sukarnotomo dari Fraksi Partai Demokrat menyoroti persoalan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) yang berada di PT Krakatau Steel. Pasalnya, limbah yang berada di PT Krakatau Steel berjumlah sebanyak 1,2 juta ton.

 “Limbah sebanyak 1,2 juta ton ini mau diapakan, apa mau diolah lagi atau apa mau dijual kepada pihak ketiga. Ini saya kira perlu mendapatkan klarifikasi dari PT Krakatau Steel soal Limbah B3 ini,” kata Sutan saat kunjungan spesifik Komisi VII DPR ke PT Krakatau Steel-Cilegon, Jum’at (24/2).

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Limbah B3 itu memang tidak boleh disimpan lebih dari 90 hari. Kami mendapatkan informasi dari masyarakat juga dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bahwa ada Limbah B3 seperti steel slag semenjak berproduksi sampai sekarang masih ada dan ini jumlahnya tidak sedikit (jutaan ton), ini bagaimana pemecahannya, tanya Sutan.

Oleh karena itu, kami ingin melihat secara langsung dengan sejelas-jelasnya apa sebenarnya yang terjadi. Dan kami  juga ingin mendapatkan informasi yang lebih akurat tentang Limbah B3 yang ada di PT Krakatau Steel, tegasnya.

Anggota Komisi VII DPR, Alimin Abdullah (F-PAN) senada bahwa limbah sebanyak 1,2 juta ton harus ada jalan keluarnya, kalau tidak akan menjadi limbah terus-terusan. “Padahal di lain pihak kalau kita bisa menemukan jalan keluar ini bisa bermanfaat, kenapa kita diamkan limbah sebanyak itu,” kata Alimin seraya menambahkan PT Krakatau Steel harus menempuh proses prosedur yang dimintakan KLH.

 Komisi VII DPR yang membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Lingkungan Hidup meminta kepada PT Krakatau Steel khususnya mengenai Limbah sebanyak 1,2 juta ton ini menjadi perhatian serius. Karena apabila limbah sebanyak itu dibiarkan begitu saja akan menjadi pencemaran udara, dan itu sudah melanggar undang-undang, paparnya.

Alimin menambahkan, memang masalah lingkungan hidup ini perlu usaha yang serius karena masih banyak orang yang menganggap enteng soal ini sehingga banyak yang dilanggar dan mengabaikannya. “Semua yang beroperasi harus perlu izin, kalau izin sudah tidak ada ya… tentu tidak boleh beroperasi. Tapi kalau dia tetap beroperasi berarti dia itu melanggar undang-undang yang sudah ada,” jelas Alimin.    

 Sementara Deputi IV KLH Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Sampah, Masnellyarti mengatakan bahwa masalah limbah dan pengolahan limbah itu memang kewajiban PT Krakatau Steel untuk mengolah limbahnya sendiri. Bilamana tidak bisa mengolah sendiri maka bisa diberikan kepada pihak ketiga yang sudah punya izin, dalam hal ini anak perusahaan PT Krakatau Steel yaitu PT Purna Baja Heckett (PBH). Tetapi PT PBH belum mendapat izin dari KLH karena beberapa dokumennya itu belum lengkap, jadi kami masih menunggu kelengkapan dokumen dari PT PBH.

Menurut Masnellyarti, KLH beringinan PT Krakatau Steel menjalankan pengolahannya sendiri supaya tidak repot dan silakan saja urus sendiri dengan pihak ketiga. Yang penting, lanjutnya, yang harus dilakukan adalah yang berizin dari KLH. “Ini yang kita mintakan dari PT Krakatau Steel,” ujarnya.(iw)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...