Komisi VII Tolak Usulan BLU untuk Batu Bara

14-01-2022 / KOMISI VII
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM beserta jajaran di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Foto: Oji/Man

 

Komisi VII DPR RI menolak usulan penerapan skema Badan Layanan Umum (BLU) dalam kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara untuk pembangkit listrik. Sebelumnya ide tersebut sempat disampaikan dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

 

Demikian Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto membacakan hasil kesimpulan rapat yang salah satunya menolak usulan dari pemerintah itu. "Komisi VII DPR RI tidak menyetujui apabila penanganan batu bara DMO dilakukan dengan skema BLU," ujarnya dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM beserta jajaran di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

 

Sebelumnya ia sempat mengatakan bahwa perlu kajian memdalam jika pemerintah hendak menerapkan skema BLU. Menurutnya, meskipun pemerintah berencana mengaplikasikan skema ini menyerupai yang ada di industri kelapa sawit melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), namun karakter kedua industri berbeda. “Kalau saya cenderung (pakai skema) DMO saja jelas tercantum di UU Minerba. Ini berbasis UU. Lantas bagaimana bisa penuhi keadilan bagi semuanya saya kira itu nanti selanjutnya,” jelas politisi Partai NasDem tersebut.

 

Hal senada juga dikatakan Anggota Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika yang mengatakan, perlu ada regulasi yang menjadi dasar jika pemerintah hendak melakukan pungutan pada pelaku usaha. "Namanya kutipan, (harus) ada dasar Undang-Undang. Apabila akan ada BLU lalu akan mengutip atau memungut maka UU dulu di-bikin," kata politisi Partai Gerindra itu.

 

Dalam kesempatan yang sama Menteri ESDM Arifin Tasrif menerangkan bahwa skema BLU direncanakan akan merujuk skema BPDPKS. Nantinya, perusahaan batu bara bakal dikenakan pungutan yang dananya bakal dipakai untuk mendukung PLN. PLN akan membeli harga batubara dengan harga pasar dan selisih harga yang timbul ditutup dengan pungutan dari perusahaan. "Nanti ada spesifikasi antara low dan high calori. Intinya akan dikenakan kewajiban itu. Akan dibentuk BLU untuk bisa kelola dana tersebut," sebut Arifin. (ah/sf)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...