Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Harus Lewat Keputusan Politik dan Revisi UUD
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Foto: Tari/Man
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan perpanjangan masa Presiden harus melalui kesepakatan politik dan revisi Undang-Undang Dasar 1945. Sebab, menurutnya, setiap gagasan dan ide politik apapun perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengenai perpanjangan masa presiden tersebut.
“Semua gagasan dan ide harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta keputusan politik,” Jelas Doli usai mengikuti rapat Pansus RUU Ibu Kota Negara (IKN) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Ia menyampaikan, bahwa wacana perpanjangan masa jabatan presiden perlu diawali dengan konsensus (kesepakatan) politik.
Lalu, setelah itu dilakukan upaya perubahan atau revisi undang-undang yang menjadi payung hukum keberadaannya. “Mengubah peraturan perundangan-undangannya kan banyak elemennya, macam macam. Ada DPR, DPD, masyarakat, dan sebagainya,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Diketahui, beberapa waktu lalu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadahlia menyampaikan bahwa kalangan dunia usaha berharap agar ada perpanjangan masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Hal ini tidak terlepas untuk mendorong perekonomian lebih baik ke depannya.
“Kalau kita mengecek dunia usaha rata-rata mereka berpikir bagaimana proses demokrasi dalam konteks peralihan kepemimpinan kalau memang ruang dipertimbangkan ruang untuk dipertimbangkan dilakukan proses dimundurkan jauh lebih baik,” ucap Bahlil dalam acara rilis temuan survei salah satu lembaga riset nasional, Minggu (9/1/2022). (rdn,dew/sf)