Komisi VII Desak Kementerian ESDM Tidak Berlakukan DMO Batu Bara Berdasarkan Harga Pasar
Anggota Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika dalam Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Foto: Oji/Man
Anggota Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika mengusulkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar harga batu bara untuk Domestic Market Obligation (DMO) tidak mengikuti harga pasar. Menurutnya, jika harga DMO batu bara disesuaikan dengan harga pasar, maka akan berimbas kepada kenaikan tarif dasar listrik di masyarakat.
"DMO itu kaitannya dengan harga. Harga itu kaitannya dengan biaya PLN, biaya PLN kaitannya dengan subsidi, subsidi kaitannya dengan DPR. Saya kira kita bicara lama mengenai DMO itu. Kalau pakai harga pasar, tidak ada demo lagi. Berarti tidak begitu paham mengenai DMO. DMO kok pakai harga pasar,” selorohnya dalam Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Lebih lanjut Kardaya meminta agar kebijakan DMO mengedepankan asas keadilan dan kemakmuran untuk masyarakat luas. Untuk itu, politisi Partai Gerindra tersebut meminta Kementerian ESDM membahas aturan DMO batu bara tersebut secara komprehensif bersama Komisi VII DPR RI.
"Untuk urusan DMO, harus dibicarakan dan disetujui di ruangan ini. Karena itu masalahnya masalah subsidi, masalah biaya pembangkitan. Kalau biaya pembangkitan naik, ujung-ujungnya tarif akan naik, kalau tarif naik yang akan sengsara rakyat," imbuh legislator dapil Jawa Barat VIII itu.
Dalam kesimpulan rapat kerja dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM untuk tidak memberlakukan harga DMO batu bara berdasarkan harga pasar. Selain itu, Komisi VII juga tidak menyetujui apabila penanganan DMO batu bara dilakukan dengan skema Badan Layanan Umum (BLU). (bia/sf)