Menyongsong BPJS Kesehatan 2014 - Pemerintah Diminta Jamin Ketersediaan Obat
Menyongsong terwujudnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Bidang Kesehatan tahun 2014, Komisi IX DPR RI meminta Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan c.q. Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Ditjen Binfar dan Alkes) menjamin ketersediaan dan pemerataan obat generik yang bermutu. Hak tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IX Irgan Chairul Mahfiz saat menutup rapat dengar pendapat Komisi IX dengan Dirjen Binfar dan Alkes dan jajarannya, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (5/3) Guna terwujudnya BPJS Kesehatan 2014 tersebut, Ditjen Binfar dan Alkes diminta untuk melakukan upaya revitalisasi dan reposisi obat generik termasuk sosialisasinya kepada masyarakat dan mengoptimalkan penggunaan obat yang rasional. ”Dalam upaya efisiensi industri, produktivitas dan pengendalian harga obat, Ditjen Binfar dan Alkes diminta menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia usaha di bidang obat termasuk melakukan pembinaan yang intensif terhadap industri farmasi dan menerbitkan regulasi terkait guna mencapai produktivitas industri famasi,” papar Irgan. Komisi IX DPR RI meminta Ditjen Binfar dan Alkes melakukan koordinasi lintas sektoral terkait pembiayaan dan regulasi untuk peningkatan kapasitas produksi. Komisi IX DPR RI juga meminta Ditjen Binfar dan Alkes mengoptimalkan bahan baku berbasis lokal untuk meningkatkan kemandirian oban dan vaksin. Rapat dengar pendapat Komisi IX yang membahas dukungan industri obat dan farmasi dalam pengadaan dan pemerataan obat generik dalam rangka menyongsong BPJS Kesehatan Tahun 2014 dihadiri pula dihadiri pula Direktur Utama PT. Kimia Farma (Persero), Direktur Utama PT. Bio Farma (Persero), Direktur Utama PT. Indo Farma (Persero) dan Direktur Utama PT. Rajawali Nusantara Indonesia. (sc)
|