Harga Obat Naik di Atas HET, Komisi IX Minta Kemenkes Lakukan Pengawasan
Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska saat mengikuti rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Foto: Kresno/nvl
Harga jual obat-obatan di perusahaan BUMN Kimia Farma kembali dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, harga di pasaran mencapai 200 persen lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) pada obat tertentu. Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska mengaku gelisah dengan naiknya harga obat-obatan di tengah pandemi Covid-19. Terlebih, Presiden Joko Widodo pernah melakukan meminta harga obat diturunkan.
“Saya kira perlu pengawasan yang lebih komprehensif tentang harga eceran tertinggi obat,” kata Darul saat mengikuti rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022).
Politisi Partai Golkar itu mengaku mendapatkan informasi di lapangan, bahwa harga obat-obatan naik hingga 200 persen dari harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah. “Kira-kira sebulan lalu saya sempat share di (Whatsapp) grup kita, harga obat yang dijual oleh Kimia Farma itu 200 persen di atas HET. Saya kira ini perlu langkah dari) pemerintah,” imbuhnya.
Daruk meminta agar Kemenkes melakukan pengawasan terhadap para produsen obat agar tidak menaikkan harga obat yang saat ini dibutuhkan masyarakat. “Karena BUMN saja melanggar langkah pemerintah, secara estimated sistematis harga obat ini bisa dikontrol sesuai dengan ketentuan yang ada,” tandas Darul.
Disampaikan Darul, Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan, salah satu amanat dalam Inpres itu ialah menyusun dan menetapkan rencana aksi pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan. “Sudah nampak namun kami ingin mengusulkan adanya peta jalan yang disusun Kemenkes untuk mengatur industri maupun pihak lain yang ingin mendukung langkah pemerintah,” tegas legislator dapil Sumatera Barat I tersebut. (rnm/sf)