Fraksi DPR Telah Berikan Pandangan Terhadap UU IKN
Ketua Panitia Khusus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat membacakan laporan RUU IKN di hadapan Rapat Paripurna. Foto: Arief/nvl
Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disahkan menjadi undang-undang pada pengambilan keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Ketua Panitia Khusus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa fraksi-fraksi di DPR telah memberikan beberapa pandangan terhadap rancangan undang-undang tersebut.
Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI berpandangan bahwa berkaitan dengan sistem pertahanan di Ibu Kota Negara nantinya harus memperhatikan pemenuhan standar kekuatan, kemampuan serta keamanan pertahanan yang dapat melindungi penyelenggaraan IKN dalam rangka memelihara keutuhan dan kelautan negara.
Selain itu, terkait dengan pendanaan, isu pertanahan, penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat, pencapaian distribusi pembangunan yang integratif, maka untuk Ibu Kota Negara baru nantinya masih perlu memperhatikan berbagai hal agar tercipta pembangunan yang seimbang.
Fraksi Partai Golkar mengatakan menyampaikan bahwa persiapan dan pembangunan IKN harus disiapkan dengan seksama dan memperhatikan risiko seperti pengadaan lahan, aspek lingkungan dan sosial yang ditimbulkan. Pembiayaan pembangunan wilayah IKN juga dinilai perlu dirumuskan dalam skema pembiayaan yang memungkinkan.
"Pengembangan wilayah IKN juga harus mencerminkan IKN yang smart, green dan beautiful city untuk meningkatkan kemampuan daya saing dan competitiveness baik secara regional maupun internasional sehingga menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah perkotaan di Indonesia," papar Doli saat membacakan laporan RUU IKN di hadapan Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Sedangkan Fraksi Partai Gerindra berharap agar demokrasi dapat dijadikan salah satu asas dalam RUU IKN sehingga aspirasi politik masyarakat di daerah khusus IKN dapat terwadahi oleh UUD 1945. "Dari aspek historis, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan bahwa kekhususan DKI Jakarta harus tetap dipertahankan sebagai pusat ekonomi bisnis dan keuangan karena ekonomi sistem, bisnis dan keuangan nasional telah terbentuk sejak 74 tahun yg lalu di Jakarta," imbuh Doli.
Fraksi Partai NasDem yang juga menyetujui RUU IKN bernama Nusantara berpendapat bahwa penyebutan otorita IKN dan kepala otorita merupakan bagian dari kekhususan daerah sebagai pelaksanaan dari konstitusi pasal 18B ayat 1 yang mengatur bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa yang diatur dalam undang-undang.
Lebih lanjut, Fraksi PKB mengatakan bahwa terkait otoritas, wewenang otoritas IKN perlu dijelaskan secara detail oleh RUU IKN. Untuk itu, Fraksi PKB memberikan usulan penyebutan nama IKN adalah pemerintah daerah khusus IKN. Selain itu, Fraksi PKB juga menilai pemerintah perlu secara cermat memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait alasan dipilihnya 'Nusantara' sebagai nama IKN yang baru.
Terkait IKN, Fraksi Partai Demokrat berpandangan bahwa pemerintah tak harus terburu buru serta menetapkan waktu secara tepat dan cermat karena perencanaan pemindahan IKN ini tidak boleh meleset jangan sampai perpindahan IKN ini adalah sesuatu hal yang mubazir. "Tentu kita tidak ingin nantinya perencanaan pemindahan IKN di indonesia menjadi kegagalan," tambahnya.
Di sisi lain, Fraksi PKS memberikan beberapa catatan seperti pentingnya hak atas masyarakat adat, jaminan kesiapan infrastruktur kehidupan, dampak perubahan iklim dan kawasan hutan yang mengancam kehidupan satwa dan tumbuhan di lokasi sekitar IKN, serta rencana induk IKN yang belum pernah dibahas di Pansus. Selain itu, Fraksi PKS juga berpendapat bahwa pendanaan IKN harus berbasis pada RPJPN dan RPJPMN sehingga pendanaan IKN harus memperhatikan kemampuan fiskal yaitu ketika keseimbangan primer APBN positif.
Selanjutnya, Fraksi PAN menilai bahwa pemaknaan otorita perlu dijelaskan lebih mendalam dan komprehensif dalam bagian penjelasan RUU ini. Skema pendanaan juga diharapkan tidak memberatkan APBN. Fraksi PAN juga meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan secara serius penataan tata ruang dan lingkungan hidup di IKN baru nantinya.
Terakhir, Fraksi PPP berpandangan bahwa perlu ada penekanan terhadap tertib administrasi pertanahan dan pentingnya kepastian hukum karena setiap bidang tanah di wilayah IKN harus diterbitkan sertifikatnya oleh BPN. Untuk itu, Fraksi PPP meminta kepada pemerintah untuk menjamin pemenuhan tempat tinggal untuk TNI, Polri dan ASN yang ditugasnya di IKN beserta keluarganya. (baj,bia/sf)