Puteri Komarudin Apresiasi Penerimaan Pajak Tahun 2021
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin. Foto: Mentari/nvl
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin menyampaikan apresiasinya terhadap pencapaian kinerja pajak tahun lalu. Ia berharap keberhasilan mencapai target itu dapat memompa semangat Kementerian Keuangan ditengah langkah reformasi fiskal yang sedang dilakukan pemerintah di tahun 2022 ini.
“Saya ingin memberikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan atas capaian penerimaan pajak maupun bea dan cukai yang telah melebihi target. Capaian ini tentu menjadi modal semangat bagi Kementerian Keuangan, khususnya Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai untuk mengejar target penerimaan perpajakan pada APBN 2022,” terang Puteri dalam keterangan resmi yang diperoleh Parlementaria, Rabu (19/1/2022).
Apalagi upaya reformasi fiskal juga dilakukan. Dimana upaya itu menurut Politisi Fraksi Partai Golkar ini didukung dengan keberadaan Undang-Undang Nomor Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Regulasi itu mengatur sejumlah ketentuan yang baru mulai dari penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi hingga pengaturan penetapan pajak karbon.
Adapun Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak dalam APBN tahun 2021 mencapai Rp1.277,5 triliun atau setara 103,9 persen dari target yang ada. Sedangkan, penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat mencapai Rp269 triliun atau sekitar 125,1 persen dari target. Puteri pun berharap target penerimaan perpajakan tahun 2022 bisa tercapai secara maksimal.
“Karenanya, Kementerian Keuangan juga harus memastikan kesiapan secara memadai baik dari segi peraturan pelaksana, SDM, teknologi, hingga strategi implementasi sehingga UU HPP ini dapat bekerja optimal dalam mengejar target penerimaan negara dalam jangka pendek, menengah, dan jangka panjang,” pungkas politisi Partai Golkar itu. (ah/sf)