Komisi VI Pantau Kondisi Aktual Kapasitas Logistik Perusahaan Batu Bara di Kaltim

20-01-2022 / KOMISI VI
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih. Foto: Dep/jk

 

Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke Kalimantan Timur yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih melakukan pertemuan dengan pejabat Eselon 1 Kementerian BUMN, Direksi PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)/MIND ID (Mining Industry Indonesia), Direksi PT Bukit Asam, Tbk, Direksi PT Internasional Prima Coal, Perwakilan Asosiasi  Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) guna mengetahui kapasitas penambangan/logistik batu bara Indonesia terutama di Kaltim dalam menjamin keamanan pasokan persediaan kebutuhan batu bara untuk ketahanan energi Indonesia dan tujuan ekspor.

 

"Kunjungan Kerja Komisi VI DPR RI ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)/MIND ID (Mining Industry Indonesia), PT Bukit Asam, Tbk terkait kinerja perusahaan dan peran perusahaan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menggerakkan ekonomi baik di kawasan perusahaan, ekonomi daerah  Kalimantan Timur maupun ekonomi nasional," kata Demer, sapaan akrab Gde Sumarjaya Linggih di Kota Balikpapan, Kaltim, Kamis (20/1/2022).

 

Selain itu,  sambung Demer, Komisi VI DPR RI juga ingin mendengar secara langsung kondisi aktual, permasalahan serta tantangan yang dihadapi dari Eselon 1 Kementerian BUMN, Direksi Inalum, Direksi PT Bukit Asam, Tbk, Direksi PT Internasional Prima Coal, serta Perwakilan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) dalam memproduksi batu bara guna memenuhi kebutuhan domestik maupun ekspor dalam jangka panjang termasuk roadmap serta langkah terobosan yang sedang dan akan dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja serta kontribusinya dalam ketahanan energi nasional.

 

Ia menyampaikan, bangkitnya perekonomian global setelah masifnya vaksinasi dan berkurangnya lockdown di berbagai negara mengakibatkan adanya peningkatan permintaan energi dunia. "Seperti yang kita ketahui bahwa krisis energi telah melanda beberapa negara, baik sejumlah  negara di Eropa, India dan Cina, bahkan Amerika Serikat. Negara-negara yang mengalami krisis energi mayoritas mengalami krisis listrik akibat dari melonjaknya harga gas alam dunia, dan untuk menghemat penggunaan gas alam, mereka mulai gencar kembali menggunakan batubara sehingga memicu kelangkaan batubara dan meningkatkan harga batubara," ungkap Demer.

 

Dikatakannya, kenaikan harga batu bara dunia tentu menjadi peluang bagi Indonesia sebagai penghasil batu bara terbesar ketiga di dunia setelah Cina dan India untuk memenuhi permintaan dunia terhadap batu bara Indonesia. Gencarnya ekspor batu bara Indonesia karena tingginya permintaan dan tingginya harga batu bara internasional mengancam ketersediaan batubara untuk kepentingan dalam negeri terutama untuk mencukupi kekurangan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PLN. 

 

Karena itu, lanjut politisi Partai Golkar tersebut, Indonesia mengambil kebijakan larangan ekspor batu bara yang berlaku dari 1 Januari hingga 31 Januari 2022. Namun karena banyak negara seperti Jepang, Korea Selatan, Filipina dan pengusaha batu bara memprotes kebijakan tersebut, pemerintah akhirnya menganulir kebijakan tersebut, sehingga pada tanggal 12 Januari 2022 ekspor batu bara dibuka kembali.

 

"Sebenarnya kelangkaan batu bara tidak perlu terjadi jika semua perusahaan batubara melaksanakan ketentuan mengenai pemenuhan kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation) sebesar 25 persen dari total produksi. Cadangan batu bara Indonesia saat ini mencapai 38,84 miliar ton. Dengan rata-rata produksi batu bara sebesar 600 juta ton per tahun, maka umur cadangan batu bara masih 65 tahun apabila diasumsikan tidak ada temuan cadangan baru," paparnya. 

 

Demer juga mengatakan, pada tahun 2019 produksi batu bara Indonesia sebanyak 616 juta ton, sedangkan pada tahun 2020 realisasi produksi batu bara Indonesia berada di angka 558 juta ton, dan pada tahun 2021 sebesar 614 Juta ton. Berdasarkan data statistik Kalimantan Timur, produksi batu bara Kaltim pada tahun 2019 sebesar 111.776.769 ton terdiri dari Perusahaan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambanagan Batu Bara sebesar 69.029.899 ton dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) sebesar 48.746.870 ton, pada tahun 2020 sebesar 187.801.725 ton terdiri dari PKP2B sebesar 114.293.563 dan IUP sebesar 73.508.162.

 

"Saat ini pemerintah sedang menyiapkan rencana tata kelola untuk suplai batu bara dalam negeri, salah satunya opsinya adalah menggunakan skema Badan Layanan Umum (BLU) pungutan batu bara. Selama ini harga batu bara dalam negeri (DMO) ditetapkan sebesar US$ 70 per ton, akan dilepas sesuai mekanisme pasar dengan menyiapkan harga subsidi. Dalam skema BLU, PLN nantinya akan mengikat kontrak dengan beberapa perusahaan batu bara yang memiliki spesifikasi batu bara sesuai dengan kebutuhan PLN. Nilai harga kontrak akan disesuaikan per tiga atau enam bulan sesuai dengan harga pasar yang berlaku," terangnya.  

 

Demer berharap, pertemuan yang dilakukan Komisi VI DPR RI bersama dengan mitra kerja terkait tersebut dapat membawa manfaat nyata bagi perekonomian nasional. "Kami berharap agar keberadaan BUMN di daerah dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi perekonomian nasional pada umumnya, dan perekonomian di Provinsi Kalimantan Timur khususnya. Dengan demikian, BUMN dapat turut menyukseskan program-program pemerintah di pusat maupun daerah," imbuh legislator dapil Bali itu. (dep/sf) 

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...