Bahas Harmonisasi KSDAHE, Anggota Baleg Berikan Catatan Khusus
Anggota Baleg DPR Sturman Panjaitan. Foto: Oji/jk
Sejumlah Anggota Badan (Baleg) DPR RI memberikan catatan kritis terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE). Salah satunya, Anggota Baleg Sturman Panjaitan, ia mengingatkan agar nantinya RUU perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 ini dapat mengakomodir prinsip-prinsip konservasi yang telah diratifikasi.
Catatan khusus ini disampaikan Sturman dalam Rapat Pleno Badan Legislasi dengan pengusul dalam rangka harmonisasi RUU KSDAHE di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Hadir Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi, Budisatrio Djiwandono dan Anggia Ermia Rini sebagai pengusul RUU.
“Jangan sampai ada kepentingan tumpang tindih persoalan dan bahkan peraturan, sehingga kalau nanti diharmonisasi, saya mohon jangan tergesa-gesa. Ini sangat penting, bukan hanya sekedar perubahan UU tetapi harus dilihat dari berbagai macam aspek,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini.
Sturman menuturkan agar konsep pengembangan kawasan konservasi menjadi salah satu tujuan wisata tidak menyalahi prinsip dasar konservasi. Menurutnya, bagaimanapun juga pengelolaan wisata di kawasan konservasi harus dikelola secara berkelanjutan. “Contohnya kita melihat daerah pariwisata, Danau Toba. Kalau itu tidak dikelola dengan baik, maka fokusnya akan ke pariwisata sementara ekosistem yang ada di sana akan terabaikan,” kata Sturman.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas tersebut, Sturman juga menyoroti masalah dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Sturman menilai, RUU KSDAHE perlu mengatur pengendalian atas eksploitasi kawasan hutan, agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan. “Saya concern terhadap hal ini dan saya melihat kepentingan banyak pihak harus diakomodir, tanpa merusak negeri ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Christina Aryani mengapresiasi RUU yang menjadi usulan Komisi IV DPR RI ini. Ia mendukung penuh semangat perubahan dan penyempurnaan UU Nomor 5 Tahun 1990 ini, khususnya pasal yang mengatur sanksi pidana bagi satwa yang dilindungi. “Concern saya tindak pidana terutama bagi satwa-satwa yang dilindungi, karena setiap hari kita membaca berita ngenes. Pidananya sudah baik, mohon dikawal,” tandas politisi Partai Golkar tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menyampaikan penjelasan atas konsep RUU Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990. Penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati di Indonesia sudah tidak relevan. Salah satunya lingkup pengaturan mengenai sanksi dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE dipandang masih belum memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan konservasi, karena ada beberapa tindakan yang belum diatur seperti perusakan dan perambahan kawasan konservasi serta perburuan atau perdagangan ilegal terhadap tumbuhan dan satwa dilindungi.
Selain itu, UU Perubahan KSDAHE perlu mengatur penyelenggaraan konservasi di luar kawasa konservasi, untuk terjaminnya kelestarian Sumber Daya Alam Hayati dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan. "Harapan kami, setelah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU yang meliputi aspek teknis, substansi, serta asas - asas pembentukan peraturan perundang-undangan oleh Badan Legislasi DPR RI, RUU ini dapat disampaikan dalam Rapat Paripurna terdekat agar diputuskan sebagai RUU inisiatif DPR RI,” papar Dedi. (ann/sf)