Baleg Bahas RUU BUMDes dengan DPD dan Pemerintah
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat raker Baleg di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto: Oji/Man
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan pemerintah terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Miik Desa (RUU BUMDes). Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menegaskan tidak ada perbedaan substansial antara parlemen dengan pemerintah terkait penguatan lembaga BUMDes.
"Secara substansial baik pemerintah, DPD dan DRP sepakat penguatan kelembagaan BUMDes dalam membangun kemandirian desa yang diharapkan lewat BUMdes. jadi tidak ada perbedaan substansial dari ketiga lembaga itu," terang Supratman saat raker Baleg di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Menurut politisi Partai Gerindra itu, keberadaan BUMDes itu adalah sebuah keniscayaan yang harus dipenuhi dalam regulasi yang ada. "Pengaturan regulasi itu baik dalam UU, PP maupun aturan turuanan lain itu keniscayaan juga," ungkap Anggota Komisi VI DPR RI itu.
Supratman pun menyebutkan, dari hasil rapat, ketiga lembaga juga menyepakati bahwa nanti akan memberi waktu seminggu kepada pengusul RUU, DPD RI, juga pemerintah dan DPR RI agar dapat membangun komunikasi yang terkait dengan kesepahaman menyangkut pengaturan lebih lanjut.
Yang mana diharapkan komunikasi itu nanti akan berlanjut hingga pengambilan keputusan pada minggu depan. "Kami berharap sekali lagi sebagai lembaga politik, maka pertanggungjawaban kita sama kepada rakyat. oleh karena itu tinggal pikirkan dari segi efektivitasnya," urai Supratman.
Ia mengingatkan agar pengaturan BUMDes juga harus memikirkan aturan turunan yang mendorong implementasinya. Pada akhirnya, Supratman menyebutkan bahwa terkait materi muatan RUU BUMDes, pemerintah sangat siap menampung bahkan menyempurnakan lewat peraturan di bawahnya. (ah/sf)