Komisi VI Apresiasi Suplai Batu Bara PT Bukit Asam Jauh Melebihi Ketentuan DMO

21-01-2022 / KOMISI VI
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung saat meninjau langsung ketersediaan batu bara di PT Bukit Asam, Sumatera Selatan, Kamis (20/1/2022). Foto: Ayu/Man

 

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengapresiasi PT Bukit Asam yang mampu menyuplai batu bara ke PT PLN (Persero) lebih dari Domestic Marketing Obligation (DMO) yang ditentukan pemerintah. Peraturan Menteri (Permen) terkait DMO menyebutkan bahwa kewajiban pengusaha batu bara menjual 25 persen dari total produksi kepada PLN per tahun.

 

"Kami, Komisi VI DPR datang ke PT Bukit Asam ini untuk melihat secara langsung ketersediaan stok batu bara di PT Bukit Asam ini. Karena Bukit Asam menjadi salah satu pemasok atau penyuplai batu bara untuk PLN yang sebagaimana diketahui belakangan mengalami kekurangan stok batu bara," ujar Martin usai meninjau langsung ketersediaan batu bara di PT Bukit Asam, Sumatera Selatan, Kamis (20/1/2022).

 

Dalam kesempatan itu Komisi VI DPR RI tidak hanya mendapati informasi kecukupan stok batu bara yang ada, namun juga mendapat penjelasan secara langsung bahwa selama ini PT Bukit Asam mampu menyuplai batu bara ke PLN sebesar 154 persen. Hal ini jauh melebihi ketentuan DMO yang telah ditetapkan pemerintah.

 

"Oleh karena itu kami sangat mengapresiasi hal (capaian) itu. Bahkan kami juga berharap agar PT Bukit Asam dan beberapa perusahaan lain yang telah menjalankan kewajiban (bahkan melebihi) DMO yang ditetapkan, agar bisa diberikan kesempatan ekspor (batu bara),” jelas politisi Partai Nasdem ini. 

 

Pasalnya, lanjut Martin, pelarangan ekspor beberapa waktu lalu sangat mempengaruhi PT Bukit Asam dan beberapa perusahaan lain yang sudah menjalankan kewajibannya. Bukan tidak mungkin hal tersebut juga akan mempengaruhi kepercayaan perusahaan lain terhadap PT Bukit Asam. Bahkan hal ini juga mempengaruhi kepercayaan negara lain terhadap Indonesia. 

 

Dalam kesempatan itu hadir juga Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal, dan  Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto, Evita Nursanty, Sondang Tiar Debora Tampubolon, Mufti An'am, Nusron Wahid, Singgih Januratmoko, Khilmi, Rudi Hartono Bangun, Daeng Muhammad, Rafli dan Zuristyo Firmadata. (ayu/sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...