Mulyanto Dorong Harmonisasi RUU BUMN Atur Sejumlah Hal Strategis

24-01-2022 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Mulyanto. Foto: Oji/nvl

 

Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Mulyanto mendorong agar proses harmonisasi Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) mengatur beberapa hal strategis. Seperti tentang pengelolaan keuangan, perpindahan status kepemilikan aset dan aturan BUMN Khusus.

 

Politisi PKS itu juga prihatin dari seratusan lebih BUMN yang ada, ternyata hanya sepuluh BUMN yang mampu menyumbang 85 persen dari keuntungan total kepada penerimaan negara. Oleh karenanya, harmonisasi RUU BUMN harus dapat memberikan rambu-rambu yang tegas dalam menyelesaikan masalah tersebut.

 

“Jangan sampai BUMN yang ada ini jadi kerajaan tersendiri, negara di dalam negara dan tidak memberikan daya-guna yang optimal bagi pembangunan bangsa. Karena total anggaran seluruh BUMN per tahun kurang lebih sama dengan APBN. Belum lagi terkait dengan nilai aset-asetnya,” kata Mulyanto dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Senin (24/1/2022).

 

Selain itu ia berpendapat bahwa jumlah BUMN perlu dikurangi dan diperjelas definisi BUMN dan anak perusahaan BUMN, sehingga semua pihak memiliki persamaan persepsi terkait pengelolaan keuangan negara. "Jangan sampai keuangan negara yang ‘dipisahkan’ dalam BUMN terbawa ke dalam anak perusahaan BUMN, lalu semakin tidak terawasi oleh negara,” lanjut Mulyanto.

 

Legislator dapil Banten III itu juga menyoroti, soal peralihan aset BUMN yang merupakan Barang Milik Negara (BMN). Menurutnya aset ini tidak boleh sembarangan dialihkan dari BUMN kepada Anak Perusahaan BUMN. “Soal tersebut harus jelas diatur dalam RUU BUMN ini, karena asset BUMN itu adalah BMN,” jelasnya.

 

Ditambahkan Anggota Komisi VII DPR RI tersebut, juga perlu dipetimbangkan istilah BUMN Khusus, sebagaimana diamanatkan Mahkamah Konstitusi terkait dengan BUMN sektor minyak dan gas bumi dalam UU Migas yang mempunyai mandat khusus sebagai doers (pelaku) sekaligus regulator.

 

Untuk diketahui Komisi VI DPR RI telah mengajukan ke Baleg DPR RI, RUU BUMN yang telah masuk sebagai RUU prioritas Prolegnas tahun 2022 untuk diharmonisasi menjadi RUU inisiatif DPR. “RUU ini dimaksudkan akan mengamandemen UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang telah berusia hampir dua puluh tahun. Istilah BUMN Khusus telah muncul di dalam RUU Cipta Kerja, RUU Energi Baru Terbarukan (EBT), dan RUU Minyak dan Gas Bumi (Migas),” ungkap Mulyanto. (ah/sf)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...