Komisi IX Minta Kemnaker Pantau Penetapan UMP yang Timbulkan Kontroversi
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar saat rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022). Foto: Munchen/nvl
Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk melakukan pemantauan sehubungan dengan formula penetapan upah minimum (UMP) yang telah menimbulkan kontroversi dan penolakan di berbagai daerah dan selanjutnya dilaporkan ke Komisi IX DPR RI. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar menyebut penetapan UMP yang ditetapkan Menaker karena dinilai upah minimum di Indonesia terlalu tinggi dibandingkan negara ASEAN, tidaklah benar.
“Beberapa waktu lalu saya meminta ibu (Menaker) mencabut pernyataan yang menurut saya tidak patut tersebut. Seharusnya seorang menteri berempati dengan kondisi buruh Indonesia yang semakin hari kondisinya semakin terbebani dengan berbagai kebutuhan hidup yang terus meningkatkan,” kata Ansory saat membacakan kesimpulan rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Pasalnya, setelah ia mencari data tentang upah di berbagai negara ASEAN, upah buruh Indonesia masih rendah, bahkan lebih rendah dari sebagian besar upah buruh di negara-negara ASEAN. "Setelah kami mencari tahu, ternyata upah buruh di Indonesia masih dibawah sebagian besar negara-negara Asean, berarti komentar ibu salah. Maka dari itu menurut saya sudah seharusnya Menaker mencabut pernyataan itu dan mencari jalan keluar terbaik dengan bersikap bijaksana atas berbagai aspirasi pada aksi unjuk rasa serikat pekerja,” tegasnya.
Selain itu, masih kata Ansory, beberapa provinsi juga menentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan itu. "Ada beberapa provinsi tidak menyetujui kebijakan itu, aksi terjadi dimana-mana, saya mohon ibu pertimbangkan kebijakan UMP itu,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Dalam rapat tersebut, terkait penetapan upah minimum, Menaker Ida menyampaikan dirinya tidak ada niat sedikitpun untuk menurunkan derajat perlindungan kepada para pekerja. Dia menekankan bahwa dirinya sebagai menteri selalu berada di tengah kepentingan pekerja dan pengusaha. Dijelaskan Menaker Ida, penetapan upah minimum sebenarnya dimaksudkan sebagai jaring pengaman (safety net) dan batas bawah. Dalam konteks filosofi upah minimum dimaksudkan sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan.
Namun dalam praktik di lapangan, Menaker Ida menyoroti bahwa upah minimum dijadikan sebagai upah efektif dan tidak mempertimbangkan periode dan produktivitas dari pekerja. Dengan seharusnya upah setelah periode 12 bulan bekerja diterapkan sesuai dengan struktur dan skala upah."Jika kita ingin mengembalikan benar-benar upah (minimum) itu safety net maka sebenarnya lambat laun kita akan memastikan bahwa buruh atau pekerja mendapatkan upahnya berdasarkan produktivitasnya,” jelasnya. (rnm/sf)