Komisi VI Desak Kemendag Konsisten Kendalikan Harga dan Pasokan Minyak Goreng Indonesia
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI H. P Martin Y Manurung. Foto: Dok/Man
Mencegah kenaikan harga minyak goreng terulang kembali, Komisi VI DPR RI menegaskan pemerintah melalui Kementerian perdagangan untuk tidak hanya mengandalkan operasi pasar. Akan tetapi, pemerintah dinilai perlu melakukan sejumlah antisipasi tegas guna menerapkan kebijakan pengawasan sekaligus penegakan hukum.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI H. P Martin Y Manurung saat membuka Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022). Selain itu, dirinya turut menyampaikan diperlukan upaya efektif pemerintah agar produsen crude palm oil (CPO) tidak memainkan harga pasaran.
“Komisi VI DPR telah memberikan catatan bahwa akan ada kenaikan harga bahan pokok di akhir tahun kepada Kementerian Perdagangan, di antaranya minyak goreng. Sebenarnya salah satu cara untuk mengendalikan harga ini adalah dengan upaya pemerintah ‘memaksa’ para produsen minyak goreng untuk memperkecil margin keuntungannya, sehingga selain operasi pasar, kendali harga juga bisa dari sisi produsen, “ ucap Martin.
Membahas stabilitas harga minyak goreng dan komoditas lainnya, politisi Partai NasDem itu menjabarkan inflasi yang disebabkan oleh naiknya harga bahan pokok ini diakibatkan oleh dari sisi produsen (cost push inflation). Menurutnya, ada potensi beberapa produsen diduga sengaja menghilangkan produknya di pasar sehingga menciptakan panic buying.
Dalam kondisi tersebut, konsumen terpaksa harus membeli barang karena digerakan oleh ketakutan tidak mampu memperoleh bahan pokok. Jika kondisi ini dibiarkan tanpa penanganan tegas, akan berkontribusi pada semakin sulit Indonesia untuk bangkit dari pandemi Covid-19 terutama dari aspek perekonomian.
“Jika kondisi ini dibiarkan berlanjut, akan memberatkan proses pemulihan ekonomi. Kami juga menilai operasi pasar ini dilakukan (oleh Kementerian Perdagangan) sebagai reaksi jangka pendek terhadap kondisi pasar tertentu. Maka, perlu mempertimbangkan antisipasi (penyelesaian) permasalahan secara sistematik dan secara jangka panjang,” jelas. Wakil rakyat dari dapil Sumatera Utara II itu.
Oleh karena itu, mewakili Komisi VI DPR RI, ia mendesak pemerintah konsisten melakukan pengawasan melalui program Domestic Market Obligation (DMO), Domestic Price Obligation (DPO), dan program operasi pasar secara berkala untuk menjaga stabilitas harga. Tidak hanya itu, dirinya meminta untuk dibentuk satgas pengawasan di Kementerian Perdagangan demi memantau penyaluran barang subsidi.
Sebagai informasi, guna menekan harga minyak goreng di pasar Indonesia, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memaparkan akan menerapkan kebijakan satu harga minyak goreng. Berdasarkan Permendag Nomor 6 Tahun 2022, per 1 Februari 2022 , kebijakan ini diturunkan dengan penetapan tiga harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Di antaranya, sebesar Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, sebesar Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan sebesar Rp14.000 per liter untuk kemasan premium.
Selain itu, untuk kebijakan DMO dan DPO minyak goreng, ia menjelaskan mekanisme kebijakan ini berlaku wajib untuk perusahaan produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh perusahan yang akan melakukan ekspor wajib memasok minyak goreng dalam negeri sebesar 20 persen dari masing-masing volume ekspor perusahaan tersebut. (ts/sf)