Komisi VI: Jangan Sampai Besaran Bunga Pembiayaan UMi ke UMKM Berbeda Aturan dengan Fakta

05-02-2022 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke BUMN Holding Ultra Mikro di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/2/2022).  Foto: Ridwan/Man

 

Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun berharap jangan sampai besaran bunga pembiayaan dari BUMN Holding Ultra Mikro (UMi) kepada UMKM berbeda antara yang tertulis di aturan dengan fakta di lapangan. Sebab, menurutnya, jika merujuk pada pembiayaan UMKM dalam Program Mekaar oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM), bunga yang sampai pada konsumen bisa sampai sebesar 20 persen. Karena itu, Rudi meminta agar BUMN Holding UMi tersebut tidak mengalami persoalan yang sama seperti Program Mekaar dari PT PNM tersebut.


“Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95/PMK/05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro, BLU Pusat Investasi Pemerintah menyatakan bunganya rendah, hanya 1-3 persen. Nah, soal bunga ini harus jadi perhatian. Jangan sampai pembiayaan yang berasal dari Holding BRI ini begitu juga dengan bunga yang begitu tinggi,” ujar Rudi saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke BUMN Holding Ultra Mikro di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/2/2022).  

 

Pola pembiayaan modal yang berbunga tinggi ini, menurutnya, tak ubahnya seperti rentenir. Karena itu, jika BUMN Holding UMi ini juga ingin memberikan bantuan pembiayaan modal melalui program SENYUM, maka harus jelas dulu berapa juta nasabah yang akan diberikan kredit, cakupan realisasinya, hingga besaran bunganya. “Karena ini kita kan ceritanya untuk kesejahteraan UMKM yang nilainya Rp10 juta ke bawah,” tegas Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI ini.

 

Rudi berharap dengan hadirnya kemudahan untuk akses pembiayaan ini, masyarakat juga semakin percaya terhadap lembaga keuangan formal dari pemerintah, termasuk dalam hal kejelasan jaminan. “Kadang mereka ditanya ada tidak BPKB kendaraan untuk jaminan. Mungkin dari pihak Pegadaian atau perbankan tidak percaya, dibilang tidak perlu pakai jaminan. Tapi kenyataan di lapangan ada juga yang seperti itu,” ujarnya.

 

Diketahui, BUMN Holding Ultra Mikro itu adalah entitas bisnis gabungan yang terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Entitas ini terbentuk seiring dengan dilakukannya penandatanganan Akta Inbreng saham pemerintah pada Pegadaian dan PNM sebagai penyertaan modal negara kepada BRI selaku induknya, pada 13 September 2021 silam.

 

Menurut Menteri BUMN Erick Tohir, Holding UMi ini akan memberikan kemudahan dan biaya pinjaman dana yang lebih murah dengan jangkauan yang lebih luas, pendalaman layanan, dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan. Dengan demikian hadirnya perusahaan gabungan ini akan saling melengkapi dalam memberikan layanan yang terintegrasi untuk keberlanjutan pemberdayaan usaha ultra mikro. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...