Ekosistem Ultra Mikro Harus Dibangun Agar Dapat Berantas Rentenir dan Pinjol

05-02-2022 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Sondang Tiar Debora Tampubolon saat mengikuti  Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke BUMN Holding Ultra Mikro di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/2/2022). Foto: Ridwan/Man

 

Anggota Komisi VI DPR RI Sondang Tiar Debora Tampubolon menilai ekosistem Ultra Mikro (UMi) harus dibangun kepada UMKM agar dapat memberantas rentenir dan pinjaman online (pinjol). Sebab, masyarakat yang mengakses pinjaman ke pinjol, tidak perlu urusan administrasi yang njelimet, seperti barang jaminan, appraisal harga, dan sebagainya.

 

“Mereka (pinjaman online) juga didukung dengan digital aplikasi yang hanya butuh KTP bisa langsung cair. Jadi Ultra Mikro ini berkompetisi dengan hal itu,” jelas Sondang saat mengikuti  Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke BUMN Holding Ultra Mikro di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/2/2022).

 

Kemudahan urusan administrasi bagi UMKM yang ingin mendapatkan bantuan permodalan perlu didorong, sebab banyak di antara mereka yang secara literasi keuangan masih sangat rendah. “Jangankan mau meminjam kepada Pegadaian atau PNM, bisa jadi pun mereka tidak punya rekening. Saya yakin mayoritas nasabah mereka tidak punya rekening, ataupun saat mau pinjam baru buka rekening di situ,” ujarnya.

 

Karena itu, Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini berharap aturan peminjaman dari BUMN Holding Ultra Mikro ini tidak perlu ada persyaratan bankable tapi cukup visible. Karena, jelasnya, seringkali perbankan menilai usaha UMKM tersebut tidak masuk dalam hitungan bisnis karena terkait manajemen risiko, maka batal untuk dapatkan pinjaman atau dengan batasan pinjaman.

 

“Jadi, Usaha Mikro ini harusnya visible yang kita harapkan. Kalau ada usaha jelas dan komitmen mengembalikannya ada, harusnya dipermudah. Selain juga adanya bunga rendah. Karena kalau memang kita mau tingkatkan agar usaha mikro ini naik kelas, dia harus dibantu dengan pemberian bunga rendah. Sehingga ada sisa dari usaha mereka ini,” tutupnya.

 

Diketahui, BUMN Holding Ultra Mikro adalah entitas bisnis gabungan yang terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Entitas ini terbentuk seiring dengan dilakukannya penandatanganan Akta Inbreng saham pemerintah pada Pegadaian dan PNM sebagai penyertaan modal negara kepada BRI selaku induknya, pada 13 September 2021 silam. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...