Mulyanto Minta Pemerintah Bentuk Tim Pengawas Lawan Kartel Minyak Goreng

07-02-2022 / KOMISI VII
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Foto: Azka/nvl

 

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta pemerintah bentuk tim pengawas pelaksanaan domestic market obligation (DMO) crude palm oil (CPO). Hal ini menyusul diterapkannya kebijakan DMO komoditas CPO pada akhir Januari 2022. Tim tersebut, lanjut Mulyanto, terdiri dari kementerian terkait, kepolisian dan kejaksaan. Oleh karena itu ia menegaskan, tim pengawas ini harus kuat. Pasalnya, tim tersebut akan berhadapan dengan kartel yang ditenggarai mempunyai jaringan luas.

 

“Tim ini bertugas mengawasi pelaksanaan DMO CPO, sekaligus menindak perusahaan CPO dan minyak goreng yang terbukti terlibat kartel. Saya berharap, pemerintah jangan sungkan menindak siapapun yang terbukti mengacaukan sistem produksi dan distribusi minyak goreng. Karena perbuatan mereka telah menyengsarakan masyarakat,” tegas Mulyanto dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Senin (7/2/2022).

 

Politisi PKS ini juga minta pemerintah konsisten dan tegas dalam menerapkan kebijakan DMO CPO ini. “Jangan sampai ‘mencla-mencle’ dan terkesan takut kepada taipan minyak sawit. Hari ini masih banyak laporan masyarakat, bahwa minyak goreng curah sulit ditemui di pasaran. Untuk itu Pemerintah mengawasi rantai distribusi CPO dan minyak goreng ini untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan DMO tersebut,” ungkapnya.

 

Berkaca dari pengalaman DMO batu bara, pemerintah perlu melakukan evaluasi bulanan dan penerapan denda fee kompensasi yang signifikan bagi pengusaha nakal. Bahkan bila perlu dijatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin ekspor atau izin produksi. DMO ini sejatinya sebentuk sharing the pain dari para pengusaha sawit yang selama ini menikmati untung dari CPO untuk pembangunan nasional termasuk ketahanan energi.

 

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kuota CPO untuk memenuhi kebutuhan pasar minyak goreng dan biofuel domestik secara bersama-sama, apalagi Indonesia telah berkomitmen untuk terus mengembangkan biofuel dalam rangka menekan impor BBM, reduksi karbon dan mengurangi defisit transaksi berjalan. Mulyanto menilai kompetisi bahan bakar (biofuel) dan bahan makanan (minyak goreng) terhadap CPO dapat dicegah dengan DMO. Apalagi kedua komoditas tersebut dibutuhkan masyarakat yang harganya harus dijaga stabil.

 

Sebagaimana diketahui Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi eksportir CPO. Melalui aturan DMO yang dikeluarkan Kemendag, produsen yang melakukan ekspor CPO diwajibkan memasok 20 persen kuota ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri. Sementara aturan DPO menerapkan harga jual CPO di dalam negeri sebesar Rp 9.300 per kilogram dan Rp10.300 per liter untuk olein. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, mengatakan aturan DMO dan DPO CPO tidak mengganggu kegiatan ekspor CPO ke luar negeri, melainkan untuk mengamankan stok minyak goreng di dalam negeri. (ayu,ann/sf)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...