Komisi II Bahas Mekanisme Panja Tujuh RUU Provinsi

08-02-2022 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Foto: Andri

 

Menindaklanjuti Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I antara Komisi II DPR RI, DPD RI, dan pemerintah sebelumnya, Komisi II DPR RI menggelar Rapat Panja tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi, yakni Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara, dengan Komite I DPD RI, Mendagri, Menkumham, dan Menkeu dalam rangka membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM).

 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan bahwa pembahasan tujuh RUU tentang Provinsi tersebut sudah dibicarakan selama hampir satu tahun. Ada komunikasi yang intensif antara DPR dengan Pemerintah. Bahkan DPR RI juga sudah bertemu dengan para kepala daerah dari ke tujuh provinsi itu, dan sudah mencapai beberapa kesepakatan.

 

“Pembahasan yang pertama adalah kita akan merubah undang-undang yang selama ini ada dan mengatur tujuh provinsi tersebut yang terdiri dari dua undang-undang, kemudian kita akan merubah menjadi masing-masing provinsi mempunyai undang-undang. Kita akan membahas atau merubah alas hukum pembentukannya, dimana selama ini alas hukum pembentukannya itu masih berdasarkan UUD RIS dan akan kita ubah menjadi Undang-Undang Dasar 1945,” kata Doli di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/2/2022).

 

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, suatu perubahan peraturan perundang-undangan bisa disebut perubahan undang-undang apabila terjadi perubahan di batang tubuh. Oleh karena itu, tambah Doli, selain masalah alas hukum pembentukannya, nanti Panja juga akan membahas ada dua hal lainnya, yakni tentang cakupan wilayah dan tentang karakteristik masing-masing daerah.

 

“Kita berharap rapat ini bisa berjalan lancar sesuai harapan karena kita sudah Panjang sekali membicarakan ini. Terkait soal mekanisme, rapat ini adalah tentang tujuh RUU Provinsi, artinya ada tujuh Panja. Seharusnya kita membahasnya dengan masing-masing Panja. Tujuh Panja itu dipimpin oleh lima Pimpinan Komisi II DPR. Tetapi karena pembahasannya tidak terlalu Panjang, kita sepakati akan membahasnya sekaligus sehingga nanti kita bisa menyelesaikannya dengan sangat efektif,” kata Doli. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...