BURT Bertanggungjawab atas Pelaksanaan Hak Anggota DPR
Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah memimpin Tim Kunjungan Kerja BURT ke Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Foto: Eko/Oji
Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah memimpin Tim Kunjungan Kerja BURT ke Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam rangka meninjau pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Utama (Jamkestama) bagi Anggota DPR RI beserta keluarganya yang dilaksanakan Rumah Sakit Pertamedika Ummi Rosnati di Kota Banda Aceh sebagai rumah sakit provider Asuransi Jasindo.
Dimyati menjelaskan, peran dan tugas BURT meliputi semua aspek yang berkaitan dengan kebijakan kerumahtanggaan, termasuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hak-hak Anggota DPR. "Dalam konteks kunjungan kerja pada hari ini adalah melakukan pengawasan terhadap rumah sakit provider dari Asuransi Jasindo sebagai pelaksana program Jamkestama untuk Anggota DPR beserta keluarganya," ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu usai peninjauan, di Banda Aceh, Aceh, Kamis (10/2/2022).
Dimyati menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan kerja BURT DPR RI adalah untuk memastikan program Jamkestama bagi Anggota DPR RI dan keluarganya yang dilaksanakan oleh rumah sakit provider Asuransi Jasindo telah sesuai dengan ketentuan/peraturan. Selain itu maksud dan tujuan kunjungan kerja kali ini juga untuk mengetahui kendala-kendala yang mungkin dihadapi oleh rumah sakit provider Asuransi Jasindo dalam memberikan pelayanan kepada peserta Program Jamkestama bagi Anggota DPR RI dan keluarganya.
Dalam kunjungan ini BURT DPR RI menyoroti beberapa ketentuan pelayanan yang dimulai dari kedatangan sampai kepulangan pasien. Di antaranya ketersediaan sistem online guna memberikan database dan rekam medis terbaru seluruh Anggota DPR RI dan keluarganya, ketersediaan dan jumlah ruang VVIP dan dokter spesialis, kelengkapan alat kesehatan dan laboratorium, kelancaran proses dan ketepatan waktu penagihan dari RS provider kepada Asuransi Jasindo, serta kesiapan RS dalam memberikan layanan medical check up (MCU).
Pelaksanaan program Jamkestama bagi Anggota DPR RI dan keluarganya sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2014 serta aturan pelaksanaannya Permenkes Nomor 55 Tahun 2014 dan Permenkeu Nomor 167/PMK/.02/2014 bahwa Anggota DPR RI sebagai pejabat negara diberikan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan yang merupakan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. (eko/sf)