Hasnah Syams Apresiasi Kritik dan Masukan Masyarakat Sulsel Terkait Pembahasan RUU
Anggota Badan Legislasi DPR RI Hasnah Syams bertukar cinderamata dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Universitas Muslim Indonesia di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Selasa (8/2/2022). Foto: Oji/Man
Anggota Badan Legislasi DPR RI Hasnah Syams mengapresiasi berbagai kritik dan masukan yang disampaikan berbagai elemen masyarakat Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022.
Hal tersebut diungkapkan Hasnah usai mengikuti pertemuan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel didampingi jajaran Forkompinda, DPRD Sulsel, sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Universitas Muslim Indonesia, serta tokoh masyarakat, di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Selasa (8/2/2022).
"Tujuan kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Provinsi Sulawesi Selatan ini untuk menyebarluaskan Prolegnas Tahun 2022 ini kepada seluruh masyarakat Sulsel. Berbagai masukan akan kita rangkum terkait isu-isu yang sedang berkembang dan kita perjuangkan dalam proses legislasi di Baleg nantinya," tandas politisi Partai NasDem ini.
Legislator dapil Sulsel II ini menambahkan bahwa semua aspirasi dan masukan dari Pemprov, Kejaksaan, Polda, TNI dan Akademisi akan dicatat dan nantinya disuarakan dalam pembahasan rancangan undang-undang yang terkait. Beberapa elemen masyarakat juga ada yang mempertanyakan bagaimana nasib RUU terkait kekhususan Provinsi Sulawesi Selatan yang sedang dibahas di DPR.
"Saya selaku Anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Selatan akan memperjuangkan dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, juga dengan komisi yang sedang membahasnya. Sebagai Anggota Baleg DPR RI saya berharap kegiatan sosialisasi Prolegnas Tahun 2022 ini sekaligus dapat mendengarkan secara langsung berbagai keinginan, aspirasi masyarakat dan akan kami bawa ke Baleg untuk menjadi masukan positif," pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Farida Patittingi mengatakan bahwa Indonesia sudah over regulated atau terlalu kebanyakan undang-undang yang dibuat. Ada pula RUU sejak 2012 tentang Perlindungan Hukum Adat namun belum juga masuk dalam Prolegnas.
"Ada (pembahasan RUU) yang terlalu lama, ada pula yang terlalu cepat. Ada RUU yANg dipecah-pecah, padahal bisa dijadikan satu berdasarkan konsep omnibus law. Ada 5 perda digabungkan jadi 1 itu contoh yang kami lakukan di Sulawesi Selatan," ungkap Farida.
Terakhir, pihaknya mengapresiasi dan mensupport apa yang dilakukan Badan Legislasi DPR. Namun menurutnya DPR perlu lebih terbuka terkait bagaimana sebenarnya metode pengusulan RUU ini, serta bagaimana melakukan harmonisasi sehingga tidak terjadi over regulated. (oji/sf)