Puteri Komarudin Imbau Pelibatan Pelaku UMK dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin. Foto: Dok/Man
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mengimbau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memastikan keterlibatan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini disampaikan Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai evaluasi atas capaian kinerja 2021 dan rencana kerja tahun 2022 LKPP, beberapa waktu yang lalu.
“Di tengah kondisi pelemahan ekonomi ini, belanja pemerintah menjadi salah satu harapan untuk tetap menggerakkan perekonomian dan memberikan nilai tambah. Karenanya, kita perlu pastikan belanja pengadaan barang/jasa pemerintah dapat menciptakan permintaan terhadap produk usaha mikro kecil. Sehingga, sektor ini bisa terus menggeliat,” ungkap Puteri dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Sabtu (12/2/2022).
LKPP mencatat total belanja pengadaan pemerintah mencapai lebih dari Rp1.200 triliun, yang tentunya menjadi peluang pasar bagi produk UMK dan koperasi. Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yang mewajibkan minimal 40 persen belanja barang/jasa dialokasikan untuk UMK dan Koperasi.
Karenanya, Puteri berharap peluang ini bisa dioptimalkan oleh pelaku UMK. "Caranya dengan terus mendorong pelaku UMK ini dapat masuk ke dalam ekosistem pengadaan barang/jasa yang dikembangkan LKPP melalui Katalog Elektronik (E-Catalogue) dan Toko Daring. Karena platform ini penting untuk memudahkan para pelaku UMK untuk menjual produknya ke pasar pengadaan barang/jasa pemerintah,” ucap politisi Partai Golkar ini.
Selain itu, Puteri juga meminta LKPP untuk mendorong pemerintah daerah agar mengoptimalkan Katalog Elektronik Lokal dalam pengadaan belanja di daerah. Puteri juga mengimbau untuk mengoptimalkan program Toko Daring yang dikembangkan LKPP. “Tujuan program ini untuk mempercepat belanja pengadaan dan penyerapan APBN/APBD. Namun ternyata, pemda masih belum optimal memanfaatkan Katalog Elektronik ini. Platform Toko Daring juga masih belum memiliki menu atau kategori yang beragam,” tegas Puteri.
Pada kesempatan yang sama, Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas mengakui penerapan Katalog Elektronik Lokal masih mengalami sejumlah kendala. "Kendala e-catalogue lokal itu syaratnya ketat. dimana, di dalam UKPBJ-nya mensyaratkan level 3. Itu susah dipenuhi karena orangnya perlu banyak. Tapi, ASN-nya terbatas. Kalau ini jadi syarat baku untuk mengelola e-catalogue, maka banyak daerah yang tidak mampu,” tutur Anas.
Menutup keterangannya, Puteri menekankan agar LKPP dapat memastikan keterlibatan pelaku UMK dalam pengadaan barang/jasa pada sejumlah agenda prioritas pemerintah tahun 2022, seperti Presidensi G20 maupun Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). "Hal ini dilakukan untuk memastikan barang dan jasa yang digunakan melibatkan para pelaku UMKM dan menggunakan komponen dalam negeri (TKDN). Sehingga, para pelaku lokal ini juga merasakan manfaat dari agenda-agenda besar tahun ini,” tutup Puteri. (ann/sf)