Komisi II Desak Kementerian ATR Tingkatkan Kinerja Penyelesaian Konflik Pertanahan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Foto: Runi/Man
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyatakan, Komisi II DPR RI dapat menerima penyampaian realisasi anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasioanl (ATR/BPN) RI tahun 2021 sebesar 90,78 persen dan meminta Kementerian ATR/BPN RI meningkatkan kinerjanya agar tingkat penyerapan anggaran Tahun 2022 dapat lebih dioptimalkan.
"Terkait dengan hasil penanganan kasus pertanahan, dimana dalam penjelasan Kementerian ATR/BPN RI mengenai target penanganan kasus sebanyak 8111 kasus, namun hanya dapat diselesaikan sejumlah 1591 kasus, Komisi II DPR RI meminta kepada Menteri ATR BPN RI untuk lebih meningkatkan kinerja terhadap penyelesaian dan penanganan konflik dan sengketa pertanahan," kata Junimart saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil beserta jajaran, dalam rangka evaluasi penanganan permasalahan pertanahan, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Terhadap penyelesaian konflik dan sengketa Pertanahan, lanjut Junimart, Komisi II DPR RI meminta kepada Menteri ATR/BPN melakukan beberapa hal, di antaranya sinkronisasi data proses penyelesaian konflik dan sengketa agar tidak terjadi tumpang tindih data pada proses penerbitan sertifikat hak atas tanah. Selain itu Menteri ATR/BPN diminta untuk meningkatkan target dan realisasi penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan seluruh provinsi kabupaten dan kota. Dan juga meningkatkan koordinasi secara intensif dengan kepolisian dan kejaksaan agar penyelesaian mafia tanah berjalan sesuai peraturan yang berlaku, serta dalam melakukan penanganan kasus pertanahan berpihak pada rakyat dan konstitusi, keadilan, dan kemakmuran.
"Untuk mencukupi ketersediaan cadangan tanah untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria, Komisi II DPR RI mendorong percepatan pengelolaan Bank Tanah dan meminta agar dalam operasional pengelolaan Badan Bank Tanah memperhatikan perolehan tanah, pengelolaan tanah, dan pemanfaatan tanah; pengidentifikasian dan penertiban administrasi pertanahan atas aset Bank Tanah; dan kesesuaian perencanaan tata ruang," tegasnya.
Ia mengatakan, Komisi II DPR RI mendorong Kementerian ATR/BPN untuk segera mengajukan kepada Presiden terkait pembentukan Panitia Seleksi Dewan Pengawas Badan Bank Tanah. "Komisi II DPR RI mendorong Kementerian ATR/BPN RI segera membangun komunikasi intensif kepada Ketua MA untuk menempatkan Hakim adhoc Pertanahan di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung," ucap Junimart.
Terkait dengan irisan kewenangan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai hak-hak atas tanah masyarakat yang menjadi kawasan hutan, tambah politisi PDI-Perjuangan itu, Komisi II DPR RI akan berkoordinasi dengan Komisi IV DPR RI untuk melaksanakan rapat gabungan dengan Kementerian LHK bersama dengan Kementerian ATR/BPN.
"Komisi II DPR RI mendorong Kementerian ATR/BPN meninjau ulang Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta melindungi masyarakat dari praktek mafia pertanahan. Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN juga sepakat untuk mengikutsertakan Komisi II DPR RI dalam pelaksanaan program Kementerian ATR/BPN di daerah," pungkas legislator dapil Sumatera Utara III tersebut. (dep/sf)