Produsen CPO Harus Patuhi Permendag tentang HET Minyak Goreng

17-02-2022 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi. Foto: Dok/Man

 

Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi menilai jika pengusaha atau produsen Crude Palm Oil (CPO) patuh menjalankan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, maka rantai pasokan minyak goreng di pasaran tidak akan macet seperti yang terjadi beberapa waktu terakhir.

 

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng pada masing-masing segmen baik kemasan premium, curah dan sederhana sebenarnya telah jelas tertuang dalam Permendag tersebut. Apalagi, Indonesia sebagai salah satu penghasil CPO terbesar, harusnya tidak mengalami kelangkaan atau tingginya harga minyak goreng di pasaran.

 

"Itu harus dipatuhi dan bukan hal yang sulit karena sebelumnya juga sudah ada ketetapan 20 persen untuk serapan dalam negeri, di CPO itu 20 persen, dan tentu para produsen CPO juga harus mematuhi itu ditambah lagi penetapan untuk harga CPO dalam negeri jadi sebetulnya di hulu dan hilir itu sudah diatur," ujar Intan ketika dihubungi Parlementaria via sambungan telepon dari Jakarta, Kamis (17/2/2022).

 

Intan menambahkan, rata-rata pelaku usaha minyak goreng dengan skala besar melakukan pengolahan CPO dari hulu ke hilir. Mulai dari perkebunan kelapa sawit, pabrik pengolahan hingga menjadi minyak goreng yang beredar di pasaran. Untuk itu, produsen-produsen CPO ini harus betul-betul menjalankan apa yang telah tertuang dalam Permendag tersebut agar harga minyak goreng di pasaran dapat kembali stabil.

 

“Bagaimana kepatuhan pengusaha atau produsen CPO besar yang memiliki rantai pasok dari hulu sampai hilir itu betul-betul menjalankan dan jangan sampai yang terjadi kemudian adalah dampaknya hanya bagi yang masyarakat kecil. Misalnya, inikan minyak goreng bukan hanya untuk keperluan rumah tangga, tapi juga bagi produsen UMKM misalnya penjual gorengan penjual kerupuk yang mereka membutuhkan minyak dalam jumlah besar," tambah Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.

 

Selain itu, legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VI tersebut menilai pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan Permendag tersebut juga harus ditingkatkan, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti beredarnya minyak goreng palsu yang terjadi di Kudus, Jawa Tengah, baru-baru ini.

 

"Keluarnya Permendag ini hasil kesepakatan yang tentu harus bisa harus dipatuhi. Nah, sekarang tinggal bagaimana pemerintah melakukan pengawasan dan implementasi di lapangan, jangan sampai kosong akhirnya terjadi termasuk salah satunya adalah pemalsuan minyak goreng, air dicampur dengan zat pewarna gitu kan. Akhirnya kan sudah menyimpang jauh dari ketentuannya," tutup Intan. (bia/sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...