Aliyah Mustika Imbau Masyarakat Jadi Peserta JKN-KIS
Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham. Foto: ria/jk
Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham meminta pemerintah daerah di Provinsi Maluku melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat, khususnya yang belum menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
“Kami (Komisi IX) meminta pemerintah daerah di Provinsi Maluku untuk mensosialisasikan dan mengedukasi Inpres Nomor Nomor 1 Tahun 2022 kepada masyarakat untuk turut serta menjadi peserta Program JKN-KIS,” ungkap Aliyah saat mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi IX DPR RI dengan jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, di Kantor Gubernur Maluku, Ambon, Senin (21/2/2022).
Pasalnya, lanjut Aliyah, Inpres Optimasi Pelaksanaan JKN yang akan diberlakukan pada 1 Maret itu akan menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan bagi urusan administrasi. “Inpres Nomor 1 Tahun 2022 optimalisasi kepesertaan JKN yang diinstruksikan Presiden akan diberlakukan tanggal 1 Maret, kami mangajak warga yang ada di Maluku yang belum menjadi peserta,” ungkap politisi Partai Demokrat itu.
Namun, Aliyah juga meminta BPJS meningkatkan kualitas layanan BPJS Kesehatan maupun fasilitas layanan kesehatan yang menerima penggunaan BPJS Kesehatan serta terus memperbaiki data peserta BPJS Kesehatan. Diketahui Presiden Joko Widodo meneken Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku mulai 1 Maret 2022.
Secara umum, Inpres tersebut berisi instruksi kepada berbagai kementerian atau lembaga hingga kepala daerah untuk mengambil langkah dalam optimalisasi JKN. Berdasarkan Inpres itu, syarat bukti kepesertaan BPJS Kesehatan berlaku untuk sejumlah hal, antara lain jual-beli tanah; pembuatan SIM, STNK, dan SKCK; hingga kepesertaan calon jemaah haji dan umrah. (rnm/sf)