Kota Batam Miliki Keunggulan Letak Geografis Guna Pacu Pertumbuhan Ekonomi

23-02-2022 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Subardi.Foto: Ridwan/jk

 

 

Anggota Komisi II DPR RI Subardi menilai Kota Batam memiliki keunggulan letak geografis yang strategis guna memacu pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Hal ini diperkuat dengan pengelolaan satu kepemimpinan Pulau Batam yang dijabat oleh Wali Kota Batam, baik dari sisi tata kelola administrasi pemerintahan daerah juga sebagai ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.

 

“Nah ini kan keduanya (BP Batam dan Kota Administrasi Batam) punya fungsi yang beda, tetapi tujuannya sama. Yaitu, dalam rangka menjadikan kota batam kota industri, kota pariwisata, pertumbuhan ekonomi yang lebih maju daripada kota-kota lain. Karena letak geografisnya,” jelas Subardi saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (21/2/2022).

 

Diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan PP Nomor 62 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. PP tersebut menyudahi dualisme kepemimpinan dalam pengelolaan Kota Batam yang terjadi sebelumnya. Dengan adanya PP tersebut diatur bahwa Wali Kota Batam selain sebagai kepala pemerintahan daerah juga sebagai ex-officio Kepala BP Batam (Pasal 2A poin 1(a)).

 

Di sisi lain, menurut Subardi, BP Batam miliki anggaran sendiri, baik yang berasal dari manajemen internal perusahaan maupun dari pemerintah pusat. Pemkot Batam pun memiliki anggaran, baik yang berasal dari pajak lokal di daerah tersebut dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun dari pemerintah pusat melalui perimbangan keuangan pusat dan daerah. Karena itu, melimpahnya anggaran tersebut seharusnya dapat memacu pertumbuhan ekonomi Kota Batam untuk lebih tinggi lagi.

 

“Karena itu dari sisi legislasi, kita butuh melihat kebijakan ini dan berikan rekomendasi atau saran kepada pemerintah pusat agar mempercepat proses pertumbuhan ekonomi dari Batam ini, baik dari lembaga BP Batam maupun Pemkot Batam,” jelas Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI ini.

 

Secara geografis, Batam berada di jalur pelayaran internasional, dan berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. Kota Batam bersama dengan Kabupaten Bintan dan Kabupaten Karimun, pun kini telah berstatus sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sehingga, pelabuhan di tiga wilayah tersebut memiliki izin bebas pajak barang ekspor-impor yang berlaku sejak 1 April 2009 oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan.

 

Hal ini membuat barang elektronik dan kendaraan bermotor di Kota Batam dibebaskan dari PPN, dan menyebabkan barang elektronik yang akan keluar dari Batam dikenakan pajak tambahan. Serta, kendaraan bermotor yang saat dibeli tidak dikenakan PPN tidak dapat keluar dari Batam sebelum membayar PPN 10 persen. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...