Pembangunan Pesat di Kota Batam Harus Sesuai dengan RTRW Regional Maupun Nasional
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI dengan Pemerintah Kota Batam, di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (21/2/2022). Foto: Rdn/Prima
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia pembangunan yang pesat di Kota Batam harus tetap sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), baik regional maupun nasional. Sebab, menurutnya, meskipun terjadi pandemi, pembangunan ekonomi dan infrastruktur di kota yang berbatasan dengan Negara Singapura ini tidak terhenti. Sehingga, dengan mengikuti aturan RTRW tersebut, pembangunan yang pesat ini diharapkan tidak menyalahi tata ruang, serta pemanfaatan ruangnya juga akan optimal.
“Saya bisa menilai Kota Batam ini, kota yang tidak mati. Artinya pergerakan ekonominya terus masih bisa berjalan, pembangunan konstruksinya juga saya sampaikan tidak berhenti. Artinya, Kota Batam walaupun dalam masa pandemi masih bisa terus membangun,” jelas Doli usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI dengan Pemerintah Kota Batam, di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (21/2/2022).
Selain itu, ia berharap dengan penyatuan pengelolaan BP Batam dan Kota Batam secara administratif atas terbitnya PP Nomor 62 Tahun 20219, maka secara otomatis pembangunan di Batam harus lebih mudah dan tidak terjadi konflik antarkedua institusi tersebut. Persoalan seperti ego sektoral hingga miskomunikasi antara dua institusi di Batam ini diharapkan tidak terjadi lagi, sehingga menjadi momentum untuk percepat semua program pembangunan. “Jadi, dua institusi ini punya visi yang sudah sejak lama yang seharusnya bisa terimplementasikan dengan baik dengan dipimpin satu orang,” tambah politisi Partai Golkar ini.
Diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan PP Nomor 62 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. PP tersebut menyudahi dualisme kepemimpinan dalam pengelolaan Kota Batam yang terjadi sebelumnya. Dengan adanya PP tersebut diatur bahwa Wali Kota Batam selain sebagai kepala pemerintahan daerah juga sebagai ex-officio Kepala BP Batam (Pasal 2A poin 1(a)). (rdn/sf)