Komisi II: Inpres JKN Harus Dilaksanakan, Masukan Masyarakat Perlu Didengar
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Foto: Ridwan/Man
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), harus dilaksanakan. Sebab, aturan tersebut diterbitkan dalam rangka usaha untuk meningkatkan pendapatan negara untuk pemenuhan kewajiban pelayanan kesehatan.
Termasuk, dalam ketentuan tersebut, pada diktum kedua angka 17 memerintahkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk memastikan permohonan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual-beli adalah merupakan peserta aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Jadi, peraturan itu kan bukan hanya soal tanah saja, tapi nanti untuk urusan-urusan lain, misalnya izin keberangkatan haji, SIM, STNK, dan sebagainya. Isi dari instruksi presiden itu. Kami sih karena memang itu Inpres, saya kira harus dilaksanakan,” ujar Doli saat kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, baru-baru ini.
Meskipun demikian, karena aturan terkait pertanahan merupakan tugas, pokok, dan fungsi dari Komisi II DPR RI untuk dilakukan pengawasan terkait tentangnya, maka pihaknya juga membuka peluang untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. “Tentu apapun feedback-nya akan kami sampaikan kami ke pemerintah melalui mitra kami di Kementerian ATR/BPN,” jelas politisi Partai Golkar ini.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI Subardi menambahkan, aturan terkait kepesertaan tiap warga negara dalam BPJS Kesehatan adalah hal yang wajib karena sudah diatur dalam undang-undang. Tujuannya adalah bagaimana seluruh masyarakat Indonesia terlindungi dari sisi kesehatan. Sehingga, menurutnya, bukan soal pembayaran kepesertaannya, tetapi masyarakat dapat terfasilitasi kesehatannya melalui penyediaan anggaran secara kolektif dari masyarakat dan dikelola oleh pemerintah.
“Ketika mereka bayar, otomatis mereka terfasilitasi. Bayarnya itu bukan malah negara untung. Yang dibayar pun dengan fasilitasnya tidak sebanding. Tapi kan karena kolektivitas seluruh Indonesia bayar maka mampu meningkatkan fasilitas kesehatan,” ujar Subardi.
Di sisi lain, ia pun menampik jika banyak warga yang kesulitan bayar iuran BPJS Kesehatan karena perekonomian sedang sulit. Sebab, menurutnya, sudah banyak bantuan dari pemerintah berupa subsidi untuk orang menengah ke bawah. Sehingga, menurutnya, tidak ada alasan untuk tidak ikut membayar BPJS Kesehatan sehingga terbangun kesadaran soal kesehatannya.
“Bayarnya juga tidak mahal. Tapi fasilitasnya luar biasa. Ketika masyarakat semua sadar untuk bayar BPJS, maka negara fasilitasi prasarana kesehatan dengan maksimum. Itu tujuannya. Tapi, kalau tidak dipungut duit, fasilitas kesehatannya semua gratis, ya negara kacau dong. Itu tujuannya,” ujar Anggota Fraksi Partai Nasdem DPR RI itu.
Diketahui, Inpres tersebut berisi instruksi-instruksi kepada berbagai macam kementerian dan lembaga hingga kepala daerah untuk mengoptimalkan JKN. Selain aturan terkait jual-beli tanah, pembuatan SIM, STNK, SKCK, dan beberapa sektor pelayanan publik lainnya juga mensyaratkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Adapun permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli tanah dengan persyaratan melampirkan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022. (rdn/sf)