Rifqinizamy Dorong Pendekatan Kultural dalam Penyelesaian Sengketa Lahan di Kaltim
Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat foto bersama usai mengikuti pertemuan antara Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI. Foto: Oji/nvl
Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur melakukan pendekatan kultural dalam penyelesaian sengketa lahan di Kaltim. Hal tersebut diungkapkannya usai mengikuti pertemuan antara Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI dengan Gubernur Kalimantan Timur yang diwakili Pj. Sekda Kaltim didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Kepala Ombudsman Kaltim, dan Kakanwil BPN Provinsi Kaltim.
"Seringkali muncul pengakuan terhadap penguasaan lahan ketika ada pembangunan infrastruktur seperti Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) misalnya. Dalam konteks pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) kita perlu membuka pintu komunikasi yang intens dengan masyarakat sekitar terutama masyarakat hukum adat yang selama ini menguasai secara fisik lahan tersebut. Kendati secara hukum formil mereka tidak (belum) memiliki sertifikat misalnya," terang politisi PDI-Perjuangan ini di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (21/2/2022).
Rifqi menambahkan, dalam konteks ini dirinya mendorong Kementerian ATR/BPN mencari solusi terbaik, agar lahan yang akan dibangun IKN tersebut clear and clean dan tidak menyisakan masalah krusial dan kultural di kemudian hari. Pendekatan kultural ini untuk menghindarkan adanya potensi konflik horisontal antara negara dengan masyarakat setempat. Seperti kasus pemblokiran ruas Kilometer 6, Seksi 5 Tol Balsam yang ditutup warga RT 37, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur karena warga belum menerima pembayaran ganti rugi pembangunan lahan mereka yang kini membentang jalan tol.
"Kaltim ini sebagai daerah penyangga IKN, maka kita meminta Pemprov Kaltim memetakan potensi tenaga kerja misalnya dari bidang jasa konstruksi untuk menjadi bagian penting dalam pembangunan infrastruktur IKN. Oleh karena itu, proses sertifikasi keahlian yang dibutuhkan harus segera dilakukan. Agar masyarakat lokal yang ingin dilibatkan dalam proyek infrastruktur ini memiliki kapasitas dan kapabilitas seperti yang dibutuhkan," tandasnya.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan dapil Kalimantan Selatan I ini juga berharap masyarakat Kaltim harus adaptif terhadap kemungkinan yang terjadi seperti adanya migrasi pendatang yang jumlahnya tidak kecil. "Akan terjadi migrasi pegawai ASN pusat dari Jakarta ke IKN yang baru di Kaltim ini, maka kami berharap Pemprov perlu mengantisipasi terjadinya perubahan sosial sehingga masyarakat Kaltim harus adaptif," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kaltim Andi Asnaedi memaparkan bahwa pelaksana pengadaan tanah telah melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
"Secara teknis pengadaan lahan Tol Samarinda-Balikpapan sudah selesai, namun ada masalah non teknis yang terus kami lakukan pendekatan. Kami mendukung penyelesaian permasalahan lahan yang terjadi di ruas Kilometer 6. Baik secara kekeluargaan maupun melalui keputusan pengadilan. Mengingat saat ini sudah memasuki tahapan konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Sehingga dana ganti lahannya sudah dititipkan ke PN Balikpapan," jelas Asnaedi.
Dirinya juga mengapresiasi langkah-langkah semua pihak untuk menjembatani atau memediasi penyelesaian di Kilometer 6, Tol Balsam. “Semoga ada solusi penyelesaian yang dapat diterima oleh warga Kilometer 6 yang sedang bersengketa,” pungkas Asnaedi. (oji/sf)