Kaukus Kesehatan Desak Pemerintah Ratifikasi FCTC
Kaukus Kesehatan mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi FCTC (framework Convention on Tobacco Control) guna mencegah dampak bahaya rokok bagi masyarakat Indonesia.
"Ini merupakan kesepakatan internasional yang diterbitkan WHO, yang salah satu pemrakasanya adalah Indonesia, namun tidak konsekuen dan tidak menandatanganinya,"ujar Ketua Kaukus Kesehatan DPR RI Subagyo Partodiharjo saat konferensi pers, di Gedung DPR, Senin, (9/4).
Menurutnya, Kaukus memberikan waktu paling lama 3 bulan bagi pemerintah untuk meratifikasi. FCTC. "Pemerintah jangan terlalu lama meratifikasinya bahkan ditunggu di dunia internasional bahkan kita sering disindir satu-satunya negara Asean yang belum tanda tangan,"katanya.
Menurut Subagyo, DPR juga dapat mendorong segera terbitnya UU Perlindungan Kesehatan Rakyat terhadap dampak negatif rokok dan produk sejenisnya. "Kita akan desak Baleg untuk memprioritaskan RUU ini pada prolegnas mendatang,"ujarnya.
Selain itu, tambah Subagyo, pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait perlindungan kesehatan rakyat. "PP saya lihat sudah lama tapi belum terbit karena itu kami mendorong pemerintah menyelesaikan PP tentang ini paling telat 20 Mei,"tegasnya.
Subagyo mengatakan, tujuan dari Kaukus Kesehatan adalah memberikan perlindungan kesehatan rakyat dari dampak negatif tembakau. 'Kita tidak melarang para perokok, maupun industrinya yang kita inginkan orang yang terkena dampak rokok ini mendapat perlindungan dari dampak negatif tembakau,"ujarnya. (si) foto:wy/parle