RUU Perubahan UU Pemilu 50 persen lebih Substantif
Ketua Pansus RUU Pemilu Arif Wibowo mengatakan, sejak dilakukan pembahasan RUU Perubahan atas UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, telah terjadi perubahan 50 persen subtansi yang sangat signifikan.
“Dari perubahan tersebut, berarti sudah melewati ambang batas ketentuan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,”kata Arif Wibowo, saat menyampaikan hasil laporan Pansus Pemilu, dihadapan Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Rabu (11/4).
Ia menambahkan, didalam lampiran II undang-undang tersebut (UU No.12 Tahun 2011) disebutkan dalam angka 237 berbunyi ‘Jika suatu perubahan Peraturan Perundang-undangan mengakibatkan sistematika Peraturan Perundang-undangan berubah, materi Peraturan Perundang-undangan berubah 50 persen atau esensi berubah.’ Maka Peraturan Perundang-undangan yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru mengenai masalah tersebut.
“Oleh karena itu disepakati bahwa RUU ini merupakan “RUU Penggantian” karena perubahannya sudah melebihi 50 persen, hal ini dikarenakan, guna memudahkan dalam pengaturannya,”terangnya.
Selanjutnya, kata Arif, dilakukan Pengambilan Keputusan Tingkat-I dilakukan dalam Raker dengan Mendagri dan Menkum HAM dengan agenda penyampaian laporan Panja ke Pansus pada tanggal 9 April 2012 dan pendapat akhir mini fraksi-fraksi dan pemerintah dilanjutkan dengan pengesahan Draf RUU tersebut sebagai “RUU Penggantian” dan setuju untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II guna diambil keputusan dan disahkan menjadi UU pada rapat Paripurna.(nt)/foto:iwan armanias/parle.