RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Harus Lebih Substantif

16-03-2022 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo saat mengikuti rapat harmonisasi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022). Foto: Jaka/Man

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo memberikan apresiasi atas gagasan dan usulan dari pengusul Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Namun demikian, Firman meminta agar RUU tersebut lebih mengatur kepada hal-hal yang substantif dan dibutuhkan terkait dengan kesehatan ibu dan anak saja, sehingga tidak perlu melebar kepada hal lainnya agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.

 

"Perlu kami ingatkan bahwa baru saja kita ini menyelesaikan sebuah regulasi yang selama ini dianggap regulasi-regulasi tersebut tumpang tindih melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Oleh karena itu, dalam sebuah rancangan undang-undang itu kita pertama harus betul-betul mencermati dan mengikuti terhadap ketentuan undang-undang yang baru kita revisi yaitu salah satunya adalah undang-undang itu diundangkan harus dapat dilaksanakan," ucap Firman saat mengikuti rapat harmonisasi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022).

 

Jika dilihat dari substansi yang disampaikan pengusul, Firman menganggap masih ada norma-norma yang diatur secara abstrak, sehingga sulit untuk dilaksanakan. Selain itu banyak norma atau ketentuan yang sudah diatur di dalam ketentuan undang-undang lain. “Oleh karena itu dalam rancangan undang-undang ini tidak boleh bertabrakan juga dengan undang-undang yang sudah mengatur. Katakanlah mengenai ketentuan yang berkaitan dengan masa tenaga kerja," urai Firman.

 

Menurut politisi Partai Golkar itu, Baleg DPR RI juga perlu mendengarkan masukan pemerintah, apakah ada kespesifikan atau kekhususan tentang masalah ini. "Karena tentunya pada waktu pembahasan di UU Cipta kerja juga kita juga sudah membahas tentang masalah cuti (bagi ibu) pekerja) dan lain sebagainya. Oleh karena itu, saya mengusulkan agar undang-undang ini lebih baik mengatur hal-hal yang memang dibutuhkan, tidak perlu melebar kemana-mana," tandasnya.

 

Terkait kesejahteraan, tambah Firman, dalam kondisi seperti sekarang ini apakah negara akan mampu jika semua dibebankan kepada negara. Bahkan sekarang BPJS dan kewajiban-kewajiban negara yang lain juga sulit dilaksanakan.  "Jangan sampai nanti kita sebagai pembuat undang-undang seperti membuat satu kebijakan yang tidak pernah dipikir secara mendalam terhadap makna daripada undang-undang ini. Setelah mendengarkan penjelasan dari tenaga ahli, Fraksi Partai Golkar akan mendalami secara lebih mendalam dan kami juga akan memberikan tanggapan setelah kami selesai melakukan pendalaman internal kami," pungkasnya. (dep/sf) 

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...