DPR Setujui RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan Menjadi UU
22-05-2009 /
LAIN-LAIN
Rapat Paripurna DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR Agung Laksono menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Peternakan dan Kesehatan Hewan (RUU PKH) menjadi Undang-Undang, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/5).
Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya Bomer Pasaribu mengatakan bahwa fraksinya menyetujui RUU PKH menjadi UU, karena dengan adanya UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dapat menjadi tonggak utama dalam pembangunan sistem kelembagaan yang merupakan pendukung utama program Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang telah dicanangkan oleh Presiden, khususnya dibidang peternakan dan kesehatan hewan secara lebih spesifik.
“Fraksi kami yakin bahwa masalah PKH selain bersifat penting dan strategis, juga merupakan sebuah substansi yang bersifat kompleks dan multi dimensional implikasinya, substansi PKH mutlak membutuhkan berbagai keterkaitan, keterpaduan serta kesesuaian,†kata Bomer.
Ia menambahkan, dalam konteks dimensional, masalah PKH sangat terkait dengan dimensi sosial, ekonomi, lingkungan dan budaya komunitas diberbagai tingkatan, baik local, nasional maupun global.
Sementara, kata Bomer, dalam konteks lintas sektoral, maka PKH juga tidak dapat dipisahkan keberadaannya dengan sector strategis lainnya seperti pertanian, perikanan, perkebunan, kehutanan, konservasi serta keterkaitan berbagai sector lainnya.
Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya Indria Oktavia Muaja mengatakan dengan adanya UU PKH dapat memberikan kepastian hokum, keadilan, inovasi dan pemberdayaan dibidang peternakan serta melindungi wilayah NKRI dari ancaman penyakit atau gangguan kesehatan manusia, hewan tumbuhan dan ekosistemnya serta memberikan jaminan pangan asal hewan yang aman sehat dan hal.
Menurut Juru bicara Partai Amanat Nasional Nazamuddin, menjelaskan, fraksinya menyetujui RUU PKH dijadikan UU, alasannya, karena selama ini kekeyaan hewani belum terkelola secara optimal, mengingat belum ada payung hokum yang menjaminnya, dengan adanya UU ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum untuk memilihara hewan dan beternak dengan benar.
Selain itu, setelah RUU PKH diberikan payung hukum, maka dapat menghindari penurunan populasi dan produksi hewan serta memberikan perlindungan yang memadai terhadap hewan dari perlakuan jahat manusia yang mengakibatkan ketidaknyamanan dan kemusnahan hewan yang dapat menyebabkan gangguan pada ekosistem dan jangka panjangnya dapat merusak lingkungan.
Fraksi Partai PDIP dengan juru bicaranya Jakobus Mayong Padang menjelaskan dengan adanya UU PKH semaksimal mungkin dapat memberikan manfaat terlebih lagi terhadap rakyat kecil.
Fraksi PDIP berpendapat bahwa RUU PKH memiliki posisi yang sangat strategis, baik dari segi preventif, pengadilan, perencanaan, pengembangan ekonomi, social dan budaya maupun dari segi ketahanan pangan serta pengelolaan peternakan dan kesehatan hewan berwawasan lingkungan.
Oleh karena itu, menurut F-PDIP dengan adanya UU ini diharapkan pemerintah pada berbagai tingkatan dan masyarakat luas akan menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sebagaimana yang telah ditetapkan, serta membawa kesejahteraan bangsanya.
Menurut pandangan F-PKS melalui juru bicaranya Syamsu Hilal menerangkan, dengan kehadiran UU PKH diharapkan, pertama, dapat menjamin peningkatan produksi peternakan yaitu dengan mewajibkan pemerintah untuk memfasilitasi pengembangan usaha pembibitan, atau pembenihan yang dilakukan oleh masyarakat untuk menjamin ketersedian benih serta bibit.
Kedua, adalah dapat mengendalikan penyakit kehewanan, termasuk zoois seperti avian influenza atau penyakit yang sedang mewabah didunia belakangan ini flu babi. Yang ketiga, UU PKH diharapkan mampu memberdayakan peternak, perusahaan peternak dan usaha dibisang peternakan dan kesehatan hewan yang dilaksanakan pemerintah, baik pusat maupun daerah, dimana pemberdayaan dilakukan mulai dari memberikan kemudahan dalam memperolah sumber daya dan sarana produksi, proses produksi, panen dan pasca panen, promosi dan pemasaran, serta pelayanan kesehatan hewan. Dan yang keempat adalah pemuatan sanksi pidana terhadap para pelanggar UU tersebut, dengan adanya sanksi pidana dapat lebih menguatkan keberlakuan UU ini.
Padangan senada juga disampaikan oleh juru bicara dari F-BPD, PBR, PDS, PPP, dan PKB, kesemua fraksi menyatakan kesetujuan jika RUU PKH dapat disahkan menjadi UU.(nt)