Mufti Anam: Perlu Ada Mekanisme Baku Untuk Stabilisasi Harga Komoditas

17-03-2022 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam saat mengikuti raker Komisi VI DPR RI bersama Mendag Muhammad Lutfi bersama jajaran Kemendag di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Foto: Jaka/Man

 

Komisi VI DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Perdagangan untuk membahas mengenai harga komoditas dan kesiapan Kementerian Perdagangan dalam stabilisasi harga dan pasokan barang kebutuhan pokok menjelang puasa dan lebaran 2022. Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam mengusulkan Kemendag membuat mekanisme atau aturan yang baku agar harga komoditas seperti minyak goreng stabil.

 

“Kami mengusulkan agar hal ini tidak lagi berlarut-larut, maka perlu ada mekanisme atau aturan yang baku dan paten agar bagaimana misalnya seperti komoditas minyak goreng ketika misalnya crude palm oil (CPO) akan naik, harga tetap stabil,” ujar Mufti saat mengikuti raker Komisi VI DPR RI bersama Mendag Muhammad Lutfi bersama jajaran Kemendag di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2022).

 

Legislator dapil Jawa Timur II itu mengusulkan tiga hal yang perlu dilakukan Kemendag untuk mengendalikan komoditas kebutuhan pokok. Pertama, subsidi untuk masyarakat miskin. Kedua, pasokan stok dipastikan selalu ada. Ketiga, membuat aturan hukum yang pasti dan tegas bagi pihak yang bermain untuk mencabut izinnya.

 

Mufti juga menyinggung pernyataan Mendag mengenai adanya penyelewengan yang dilakukan oleh produsen yang membuat minyak goreng saat ini langka dan harganya sangat tinggi. Ia juga mendesak Mendag untuk memberikan daftar nama produsen tersebut pada forum saat itu dan menanyakan mengenai sanksi langkah hukum yang diberikan terhadap produsen nakal ini. “Apa langkah hukum yang sudah dijalankan? Apakah izinnya dicabut? Apakah sudah dilaporkan ke hukum? dan Apa konsekuensi yang mereka terima hari ini?” tanya Mufti.

 

Selain itu, politisi PDI-Perjuangan ini mengusulkan Kemendag untuk melibatkan Bulog soal minyak curah agar mekanismenya menjadi jelas. Bulog diharapkan dapat menjadi ruang perantara antara produsen dan konsumen. “Karena ya dari mereka hanya sekadar catatan buku saja, tapi tidak diaplikasikan ke lapangan. Mereka hanya melalui jaringan-jaringan distributor, yang itu mereka atur. Mereka bilang dikirim 100, padahal 10. Maka harapan kami bulog bisa menjadi penengah, menjadi perantara agar catatannya menjadi jelas,” tutur Mufti. 

 

Mufti juga mengkritik Kemendag yang dinilai tidak memiliki empati terhadap rakyat. Pernyataan Kemendag kepada media yang menuduh masyarakat melakukan penimbunan minyak goreng serta adanya stok minyak goreng namun yang tersedia merupakan minyak goreng dengan harga tinggi, sangat menyakiti hati masyarakat. Kemendag pun didesak untuk segera dengan pasti mengumumkan kapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang sebesar Rp14.000 akan diberlakukan, karena pada kenyataannya di lapangan harga minyak curah saja sudah mencapai Rp30.000.

 

Mufti juga meminta Mendag Muhammad Lutfi untuk belajar dari Mendag sebelumnya, Enggartiasto Lukita. Bagaimana Enggar menyelesaikan masalah dengan menggaet stakeholder dan pelaku usaha untuk bertemu dan kemudian menekan mereka untuk berkomitmen tidak menaikan harga komoditas tinggi dan terjun ke lapangan menghitung harga produksi untuk dapat menentukan harga komoditas yang seimbang bagi produsen dan konsumen. Serta menindak secara tegas terhadap pihak yang tidak mau mengikuti aturan dan komitmen. (gal/sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...