RUU PKS Fokus Pada Pencegahan Konflik
Dari Tiga tahapan penting dalam penanganan konflik sosial, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanganan Konflik Sosial (PKS) lebih memfokuskan kepada tahapan pencegahan konflik yaitu dengan memilihara kondisi damai dalam masyarakat, meredam konflik, dan membangun sistem peringatan dini.
“RUU PKS menetapkan tiga tahapan penting dalam penanganan konflik sosial yaitu tahap pencegahan, penghentian serta pemulihan konflik, namun fokus kami yang terpenting ada pada tahapan pencegahan konflik,”kata Ketua Pansus PKS Adang Daradjatun dalam realesenya, di Jakarta, Kamis (12/4).
Menurutnya, tahapan pada pencegahan konflik nantinya akan melalui beberapa kegiatan yang bekerjasama dengan pemerintah pusat maupun daerah serta masyarakat.
“Dengan disahknya RUU PKS ini diharapkan tidak terjadi konflik dalam arti benturan atau perseteruan fisik antara kelompok masyarakat, sebab sudah berhasil diredam sebelum terjadi konflik melalui strategi pencegahan yang diatur dalam RUU ini,”jelas Politisi PKS ini.
Seperti diketahui, setelah melalui proses penyusunan dan pembahasan sejak awal 2010, DPR dan Pemerintah melalui rapat Paripurna DPR, Rabu (11/4) telah menyetujui serta mengesahkan RUU PKS menjadi Undang-Undang.
Dalam realesenya, Pembentukan RUU PKS, membawa misi pembangunan peredamaian dan kesejahteraan nasional. RUU PKS menjadi jawaban yuridis terhadap dinamika kehidupan sosial masyarakat kita yang marak dengan konflik sosial yang hamper menyebar di seluruh kab/kota dan provinsi.
Sejak awal visi dan paradigm RUU PKS sudah jelas, yaitu mengedepankan cara-cara damai, mengurangi pendekatan represif dan kekeran, bahkan secara tegas dinyatakan adalah memperbaiki pola penanganan konflik sosial dimasa lalu yang bersifat militeristik dengan mengedapankan, supremasi sipil dan peran masyarakat sipil dalam penanganan konflik sosial.(nt)/foto:iwan armanias/parle.