Komisi IX Minta Desak Kemenaker Jamin Perlindungan Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh saat memimpin Raker dengan Menteri Ketenagakerjaan dan RDP dengan Ketua DJSN, Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/3/2022). Foto : Munchen/mr
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk menjamin perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja untuk menerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Kami minta pemerintah mengupayakan keberlangsungan program JKP di masa yang akan datang," ungkap Ninik, sapaan akrabnya saat membacakan salah satu kesimpulan Raker dengan Menteri Ketenagakerjaan dan RDP dengan Ketua DJSN, Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Selain itu, pihaknya juga meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk segera menyelesaikan revisi Permenaker tentang Perlindungan Program Jaminan Hari Tua. “Revisi tentang JHT diharapkan segera diselesaikan dengan mengedepankan dialog dan sosialisasi," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Terakhir, Menaker juga diminta memastikan keterbukaan penentuan penyelenggara pelatihan pekerja dalam program JKP serta program pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan industri (link and match) serta pemerataan sebaran di seluruh wilayah Indonesia dan memastikan terselenggaranya perlindungan jaminan sosial kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sementara kepada BPJS Ketenagakerjaan, Komisi IX DPR RI mendesak Direksi BPJS bidang ketenagakerjaan untuk melakukan koordinasi terhadap sinkronisasi data yang dipublikasikan, meningkatkan kerja sama dengan stakeholder pariwisata dalam perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, menjalankan rekomendasi DJSN kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Serta meningkatkan perluasan kepesertaan secara maksimal dan meningkatkan kerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah dalam bentuk penempatan dana sebagai upaya pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ungkap Ninik.
Terakhir, masih kata Ninik, Komisi IX DPR RI juga mendorong DJSN untuk meningkatkan kajian dan rekomendasi kepada Direksi, Dewas BPJS Ketenagakerjaan dan Menteri Ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (rnm/sf)