Data Pemilih Harus Diserahkan Paling Lambat 16 Bulan
Terkait dengan penyediaan data kependudukan, terdapat tiga bentuk yaitu :(a) data agregat kependudukan per kecamatan sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota; (b) data penduduk potensi pemilih pemilu sebagai bahan bagi KPU menyusun daftar pemilih; dan (c) data WNI yang bertempat tinggal di luar negeri sebagai bahan bagi KPU dalam penyusunan daerah pemilihan dan daftar pemilih sementara.
Demikian penjelasan Ketua Pansus RUU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Arif Wibowo dalam laporannya kepada Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut dia mengatakan, data kependudukan harus sudah diserahkan paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. Selanjutnya data tersebut disinkronisasikan oleh Pemerintah bersama KPU dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterimanya data kependudukan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri.
Tahapan berikutnya, paparnya adalah prosses pemutakhiran data pemilih yang harus diselesaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah diterima data penduduk potensial pemilih pemilu. Tahapan dilanjutkan dengan penyusunan daftar pemilih yang disusun oleh PPS berbasis domisili di wilayah rukun tetangga atau nama lain melalaui proses yang sistematis hingga ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap.
Dikatakan, dalam hal terdapat warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan, daftar pemilih tetap, atau daftar pemilih tambahan, KPU Provinsi melakukan pendaftaran dan memasukannnya ke dalam daftar pemilih khusus. (ddg) foto:wy/parle