Data Pemilih Harus Diserahkan Paling Lambat 16 Bulan

16-04-2012 / PANITIA KHUSUS

Terkait dengan penyediaan data kependudukanterdapat tiga bentuk yaitu  :(a) data agregat kependudukan per kecamatan sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota; (b) data penduduk potensi  pemilih pemilu sebagai bahan bagi KPU menyusun daftar pemilih; dan (c) data WNI yang bertempat tinggal di luar  negeri sebagai bahan bagi KPU dalam penyusunan daerah pemilihan dan daftar pemilih sementara.

Demikian  penjelasan  Ketua Pansus RUU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Arif Wibowo dalam laporannya kepada Rapat  Paripurna  DPR RI beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut dia  mengatakan,  data kependudukan harus sudah diserahkan paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. Selanjutnya  data tersebut disinkronisasikan oleh Pemerintah  bersama KPU dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterimanya data kependudukan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri.

Tahapan berikutnyapaparnya adalah prosses pemutakhiran data pemilih yang harus diselesaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah diterima data penduduk potensial pemilih pemilu. Tahapan dilanjutkan dengan penyusunan daftar pemilih yang disusun oleh PPS berbasis domisili di wilayah rukun tetangga atau nama lain melalaui proses yang sistematis hingga ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap.

Dikatakan, dalam hal terdapat warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan, daftar pemilih tetap, atau daftar pemilih tambahan, KPU Provinsi melakukan pendaftaran dan memasukannnya ke dalam daftar pemilih khusus. (ddg) foto:wy/parle

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...