Komisi IX Serap Aspirasi Pelaksanaan Program JKP di Kabupaten Boyolali
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh dalam pertemuan di di Kantor Bupati Boyolali, Jateng, Kamis (24/3/2022). Foto: Eki/Man
Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dalam rangka mendapatkan gambaran secara komprehensif terkait kesiapan dan sosialisasi terhadap program tambahan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja yaitu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang JKP yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh memandang sosialisasi program JKP ini penting untuk dilakukan, mengingat ketika dikeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terjadi gejolak. “Sebetulnya kenapa JHT ini baru bisa diambil ketika umur 56 tahun itu karena ada JKP. Dengan JKP ini ketika seseorang kehilangan pekerjaannya mereka tidak perlu mencairkan JHT, tetapi hanya perlu mencairkan JKP,” terang Ninik, sapaan akrabnya, dalam pertemuan di di Kantor Bupati Boyolali, Jateng, Kamis (24/3/2022).
Kunjungan ini juga untuk meninjau gambaran terhadap upaya dan langkah strategis serta tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan program JKP di Kabupaten Boyolali, serta mendapatkan data dan informasi dari para pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Serikat Pekerja, dan pemberi kerja mengenai kesiapan dan sosialisasi yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan Program JKP di Kabupaten Boyolali.
Anggota Komisi IX DPR RI Harvey B. Malaihollo mengaku cukup puas dengan kunjungan kerja tersebut, pasalnya semua pihak baik dari perwakilan buruh atau karyawan, perusahaan maupun BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan aktif berdiskusi memaparkan catatan-catatan dari masing-masing pihak tentang program JKP ini. “Saya kira kunjungan kita sangat produktif. Kita tadi sudah mencatat masukan-masukan dari berbagai pihak dan tentunya ini akan menjadi PR untuk dirapatkan kembali di Komisi IX,” ujar Harvey.
Dalam sesi diskusi, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Boyolali Wahono mengeluhkan sejumlah hal kepada Komisi IX DPR RI. Pertama, soal administrasi pencairan JKP yang sulit. Kedua, terkait penegakan hukum dari program JKP itu sendiri. Wahono menyebut banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke dalam program BPJS, karenanya ketika di-PHK maka tidak bisa mengklaim JKP, karena bukan peserta BPJS ketenagakerjaan. Turut hadir, Ditjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan RI, Ditjen Binwasnaker Kemenaker RI, Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian hadir juga jajaran Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Kepala kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Boyolali, Kepala kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sukoharjo, Pengurus KADIN dan APINDO Kabupaten Boyolali, Managemen PT Pan Brother Kabupaten Boyolali, Managemen PT Sritex Kabupaten Sukoharjo, SPN dan SPSI Kabupaten Boyolali, Serikat Pekerja PT Sritex kabupaten Sukoharjo. (eki/sf)