Baleg Setujui RUU Provinsi Bali Dilanjutkan pada Pembahasan Tingkat I

28-03-2022 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin pada sesi foto bersama usai menyetujui RUU tentang Provinsi Bali diajukan sebagai RUU inisiatif DPR RI. Foto: Mentari/nvl

 

Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali diajukan sebagai RUU inisiatif DPR RI. Dalam rapat tersebut seluruh Fraksi yang ada di DPR menilai bahwa pembentukan RUU Provinsi Bali itu sangatlah penting.


Mengingat bahwa UU tentang provinsi tersebut yakni UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Provinsi Bali, NTB, dan NTT yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 195 dinilai sudah kurang relevan dengan kondisi yang ada saat ini. 


Oleh karenanya perlu diperbaharui landasan hukumnya dengan harapan kedepan dapat  mempercepat kesejahteraan masyarakatnya sesuai dengan prinsip kedaulatan NKRI dengan tetap menjunjung nilai-nilai kearifan lokal yang ada.


“Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi, Badan Legislasi DPR RI setuju Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali untuk dilanjutkan dalam tingkat pembahasan selanjutnya,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022).


Sementara dalam laporannya, Ketua Panja Pengharmonisan, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Undang-Undang Tentang Provinsi Bali Willy Aditya menyampaikan, Badan Legislasi bertugas melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU yang diajukan baik oleh anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum RUU tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPR.


“Adapun harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Provinsi Bali telah dibahas secara intensif dan mendalam oleh Panja dalam rapat-rapat yang dilakukan secara fisik maupun virtual pada tanggal 2-3 Februari 2022, dan tanggal 14 Februari 2022,” ucap Willy.


Ia mengungkapkan, hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Provinsi Bali yang kemudian disepakati dalam Rapat Panja bersama pengusul secara garis besar diantaranya yaitu melakukan perbaikan dan penyempurnaan teknis sesuai dengan ketentuan UU. 


Sementara perbaikan aspek substansi yang disesuaikan dengan rumusan norma 5 RUU tentang Provinsi yang telah diplenokan Baleg sebelumnya. “Berdasarkan aspek teknis, substansi dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja berpendapat bhwa RUU tentang Provinsi Bali dapat diajukan sebagai RUU inisiatif DPR RI,” ujarnya. (dep/aha)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...