Masa Reses, Komisi III DPR RI Kunjungi 3 Provinsi
Dalam rangka reses masa persidangan III tahun sidang 2011-2012, Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, keamanan, dan hak asasi manusia (HAM) melakukan kunjungan kerja ke provinsi Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat. Kunjungan dilakukan untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan anggaran, sekaligus menyerap aspirasi masyarakat di daerah.
Tim yang menuju provinsi Bangka Belitung (Babel) akan dipimpin Ketua Komisi III, Benny K. Harman (F-PD). Sementara yang ke Lampung dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi, Azis Syamsuddin (F-PG) dan Nasir Djamil (F-PKS), dan tim yang ke Kalimantan Barat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi, Tjatur Sapto Edy (F-PAN).
Pada kunjungan kerja kali ini Komisi III akan memfokuskan perhatian pada realisasi pelaksanaan anggaran tahun 2011, terkait skala prioritas, rancangan strategis, pelaksanaan program kerja, dan kendala-kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam mewujudkan supremasi hukum.
Dalam bidang pengawasan, Komisi III akan mengkritisi upaya pemerintah daerah dan Kepolisian Daerah (Polda) dalam menangani berbagai persoalan yang menyangkut hukum dan hak asasi manusia (HAM), seperti kejahatan perdagangan manusia (human trafficking), penyelundupan manusia (people smuggling), kejahatan trans nasional (trans national crime), kejahatan cyber, narkotika, serta kasus illegal mining dan illegal logging.
Di samping itu persoalan hukum yang menyangkut sengketa pertanahan yang banyak terjadi di berbagai daerah akhir-akhir ini juga akan menjadi perhatian tim Komisi III. Anggota tim Komisi III DPR juga akan menggali informasi mengenai upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan bergulirnya wacana mengenai rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi beberapa waktu lalu, di sejumlah daerah banyak timbul usaha sejumlah oknum masyarakat melakukan penimbunan BBM bersubsidi. Terkait hal ini Komisi III akan meminta penjelasan Kapolda terutama mengenai jumlah perkara dan upaya pengawasan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah untuk mencegah timbulnya tindak pidana tersebut. (Ang/Don/Rn)