RUU LLAJ SEGERA DISAHKAN PARIPURNA DPR RI

25-05-2009 / KOMISI V
Komisi V DPR RI dan Pemerintah sepakati Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk dibahas lebih lanjut dalam Rapat Paripurna Selasa 26 Mei 2009, untuk disahkan menjadi UU. Kesepakatan tersebut terjadi dalam Rapat Kerja Komisi V yang dipimpin Ketua Ahmad Muqowam Senin, (25/5) di gedung DPR RI. Dalam Laporan Ketua Panja Yoseph Umar Hadi kepada Pansus yang dihadiri pula Menteri Perhubungan dan Kapolri, menjelaskan Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, didefinisikan sebagai satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan memperhatikan asas transparan, akuntabel, berkelanjutan, partisipatif, bermanfaat, efisien dan efektif, seimbang, terpadu, dan mandiri. Disanping itu lalu lintas dan angkutan jalan diselenggarakan dengan tujuan terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu, etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan penegakan hukum dan kepastian hukum. Menurut Yoseph Umar Hadi yang juga anggota dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ruang lingkup Undang-Undang ini tidak terlepas dari unsur istilah lalu lintas dan angkutan jalan, yang meliputi jalan dan komponen pendukungnya, kendaraan beserta perlengkapan dan administrasinya, serta unsur pengendalian perilaku manusia, terutama pengemudi. Selain itu, Undang-Undang mengatur materi muatan pokok dari kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan, tidak termasuk di dalamnya aspek-aspek yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar, meliputi: kegiatan gerak pindah kendaraan, orang dan/atau barang di jalan; kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan; kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan berlalu lintas, pengkajian rekayasa lalu lintas, registrasi identifikasi kendaraan dan pengemudi serta penegakan hukum. Pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan dan diselenggarakan oleh Pemerintah melalui instansi yang mempunyai kewenangan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Ketua Panja mengatakan penyelenggaran bidang lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan/atau masyarakat. Penyelenggaraan oleh Pemerintah dilaksanakan melalui instansi yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, instansi yang membidangi jalan, instansi yang membidangi perindustrian, dan instansi yang membidangi pengembangan teknologi, serta instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, dalam penyelenggaraannya diperlukan koordinasi lintas institusi dan stakeholder yang diwadahi dengan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Forum ini bertugas melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara untuk mewujudkan keterpaduan dalam merencanakan dan menyelesaikan masalah lalu lintas dan angkutan jalan. Badan ini bersifat ad hoc, beranggotakan pembina, penyelenggara, akademisi dan masyarakat dan berfungsi sebagai wahana untuk menyinergikan tugas pokok dan fungsi setiap instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam RUU ini mengatur tentang Rencana Induk Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta tata cara penyusunannya. Selain itu disepakati mengenai Dana Preservasi Jalan yaitu dana yang dipergunakan untuk mempertahankan kondisi jalan secara berkesinambungan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dana ini ditujukan untuk mempertahankan kondisi jalan dalam rangka mendukung pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar. Selain itu juga juga diatur mengenai ruang lalu lintas, terminal, fasilitas parkir, fasilitas pendukung. Kendaraan dalam RUU ini dibedakan menjadi kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor, dimana setiap kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pengujian kendaraan bermotor meliputi uji tipe dan uji berkala. Setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi dan dilaksanakan oleh Kepolisisan Negara Republik Indonesia melalui sistem registrasi kendaraan bermotor. Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi dan mendapatkan Surat Izin Mengemudi. Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sesuai dengan golongannya setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian. Untuk mendukung hal tersebut, pendidikan dan pelatihan pengemudi diselenggarakan oleh lembaga yang mendapat izin dan akreditasi. Selain itu juga diatur mengenai pembatasan waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi bagi pengemudi kendaraan bermotor umum. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana tercantum dalam Bab Lalu Lintas ini adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung, dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas menjadi tanggung jawab Pemerintah melalui Menteri yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, Menteri yang membidangi jalan, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah baik melalui Gubernur maupun Bupati/ Walikota sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Selain itu juga diatur mengenai Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan Petugas yang Berwenang; penetapan tata cara berlalu lintas; pengaturan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas; hak dan kewajiban pejalan kaki; manajemen kebutuhan lalu lintas; serta pengutamaan hak pengguna jalan dalam menjamin kelancaran lalu lintas. Pada bab Angkutan terdapat Kewajiban Menyediakan Angkutan Umum oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Badan Hukum lain. Selain itu, terdapat pengaturan tentang Kewajiban Perusahaan Angkutan Umum untuk memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan. Pemenuhan kebutuhan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum di kawasan perkotaan dijamin oleh Pemerintah, yang didukung dengan bus berkapasitas angkut massal; lajur khusus; trayek angkutan umum lain yang tidak berhimpitan dengan trayek angkutan massal dan angkutan pengumpan. Pengaturan angkutan difokuskan untuk menciptakan iklim yang kondusif di bidang jasa angkutan darat, dengan menetapkan hak dan kewajiban yang seimbang, standar pelayanan prima, dengan mengutamakan perlindungan terhadap penggunan jasa. Dalam RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini keamananan dan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan elemen sangat penting. Untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memenuhi standar keamanan dan keselamatan, RUU ini mengatur penetapan program keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, program keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, manajemen keamanan dan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawasan keamanan dan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta budaya keamanan dan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU ini juga mengatur Perlindungan Kelestarian Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Dampak Lingkungan Lalu Lintas yang merupakan penegasan atas setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan untuk memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan. Pemilik dan/atau pengemudi kendaraan bermotor dan perusahaan angkutan umum juga diwajibkan untuk melakukan upaya pencegahan dan upaya penanggulangan atas potensi terjadinya dampak lingkungan. Kewajiban untuk membuat Analisis Dampak Lalu Lintas ini harus mendapatkan persetujuan dari instansi yang tergabung dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selanjutnya, Yoseph Umar Hadi mengatakan Pemerintah berkewajiban mengembangkan industri dan teknologi prasarana yang menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu, Pemerintah juga mendorong pemberdayaan industri dalam negeri yang dilakukan melalui pemberian fasilitas, insentif bidang tertentu, dan menerapkan standar produk peralatan lalu lintas dan angkutan jalan. Pengembangan industri juga mencakup alih teknologi yang disesuaikan dengan kearifan lokal. Elemen penting dalam pengembangan industri dan teknologi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan meliputi pengembangan rancang bangun kendaraan bermotor, pengembangan industri dan teknologi prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, serta pemberdayaan industri. Dalam RUU ini pencegahan kecelakaan lalu lintas dilaksanakan antara lain melalui partisipasi para pemangku kepentingan dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan kecelakaan lalu lintas di atur dengan Peraraturan Kapolri. Selain itu juga diatur mengenai kewajiban dan tanggung jawab penemudi, perusahaan angkutan, dan pemerintah, serta hak bagi korban kecelakaan. Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau pengusaha di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus menyediakan fasilitas untuk aksesibilitas dan perlakuan khusus yang berupa prioritas pelayanan dan fasilitas pelayanan untuk penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil dan orang sakit. Sistem Informasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan digunakan untuk kegiatan perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan serta operasional lalu lintas dan angkutan jalan yang meliputi bidang prasarana jalan, bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, dan bidang registrasi identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional rekayasa lalu lintas, dan manajemen operasional serta pendidikan berlalu lintas. Sistem Informasi ini, merupakan subsistem yang dibangun secara terpadu, dan dikendalikan oleh Pusat Kendali yang mengintegrasikan data, informasi, dan komunikasi dari setiap subsistem. Sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan berfungsi memberikan informasi tentang pelayanan publik dan kondisi lalu lintas dan kondisi jalan. Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib mengembangkan sumber daya manusia untuk menghasilkan petugas yang profesional dan memiliki kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Kepolisian Republik Indonesia, dan/atau lembaga swasta yang terakreditasi. Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Lalu lintas dan angkutan jalan dan wajib berperan serta dalam pemeliharaan sarana dan prasarana, pengembangan disiplin dan etika berlalu lintas, dan berpartisipasi dalam pemeliharaan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Peran serta masyarakat ini dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai prinsip keterbukaan dan kemitraan. Dalam RUU ini ditegaskan mengenai kewenangan antara Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, antara lain dalam hal penyidikan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, yang berupa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, tata cara penindakan pelanggaran, dan penanganan benda sitaan. Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan di terminal dan/atau tempat penimbangan secara tetap, apabila dilaksanakan di jalan maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil wajib berkoordinasi dengan dan harus didampingi oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran, dapat dipergunakan peralatan elektronik, dan hasil penggunaannya, dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Dalam upaya mewujudkan aktivitas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar maka dibuatlah berbagai aturan yang bersifat larangan dan/atau kewajiban yang bersifat mengikat kepada setiap pengguna jalan. Semangat yang mendasari pembahasan Bab ini adalah untuk memberi efek jera kepada pelanggar, dengan tetap memperhatikan kemampuan dari para pengguna jalan, serta kemungkinan pembuktian di lapangan agar tidak memberatkan masyarakat. Dalam pembahasan sebagai basis pedoman pemidanaan disepakati bahwa ketentuan pidana 1 bulan kurungan sebanding dengan denda sebesar 250 ribu rupiah. Sedangkan dalam Ketentuan Peralihan dimaksudkan untuk memberikan waktu dan aturan penyesuaian terhadap perundang-undangan terdahulu yaitu UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, agar pada saat Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini berlaku tidak menimbulkan permasalahan hukum. Beberapa hal pokok dalam ketentuan peralihan adalah ditetapkannya waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pengemudi yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan Pengemudi; dan terkait audit yang sedang dilaksanakan oleh auditor Pemerintah tetap dijalankan sampai dengan selesainya audit. Selanjutnya Rancangan Undang-undang ini mengamanatkan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dibentuk paling lama 1 (satu) tahun. Unit pengelola Dana Preservasi Jalan harus berfungsi paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini berlaku. Sedangkan Pusat Kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dibentuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini berlaku. (as)
BERITA TERKAIT
Libur Panjang, Pemerintah Harus Tindak Tegas Pengemudi Truk Lakukan Praktik ODOL
28-01-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko menyoroti praktik pengemudi truk logistik yang kelebihan dimensi dan muatan atau...
Perlu Dikaji, Konsep WFA Potensi Kurangi Kemacetan di Mudik Lebaran dan Nyepi 2025
26-01-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mendukung wacana bekerja dari mana saja atau work form...
Legislator Kalbar Minta Pemerintah Segera Rampungkan Jalan Nasional di Ketapang
25-01-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI, Boyman Harun, mendesak Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk segera menyelesaikan pembangunan jalan...
Teguh Iswara Terima Audiensi, Terkait Minimnya Dermaga di Pangkajene
24-01-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Teguh Iswara Suardi menerima audiensi DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terkait masih...