Kalimantan Barat Perlu Lapas Khusus Narkoba

20-04-2012 / KOMISI III

     Wilayah hukum provinsi Kalimantan Barat sudah seharusnya memiliki Lembaga Pemasyarakat (Lapas) khusus kasus narkoba, mengingat semakin banyaknya narapidana kasus narkoba sementara lapas yang ada sudah penuh (over capacitiy).

      Hal itu dikatakan Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPRRI ke provinsi Kalimantan Barat, Tjatur Sapto Edy (F-PAN) kepada wartawan usai melakukan peninjauan di Lapas kelas IIA Pontianak, yang terletak di wilayahKab. Kubu Raya (19/4). “Semestinya ada pengembangan LP khusus narkoba agarpenanganannya lebih intensif dan fokus,” ucapnya

Dia mengatakan, persoalan narkoba terus meningkat hampir di semua LP di Indonesia karena itu perlu ditingkatkan upaya pemberantasan narkoba oleh jajaran BNN danKemenkumham.

 Saat ditanya wartawan mengenai kondisi lapas, Ketua Tim mengatakan, sebenarnya lapas ini sudah overcapacity namun masih dalam batas toleransi . “Makanannya cukup danpelayanan bagi pengunjung juga baik,” ungkapnya. Lebih lanjut Wakil KeptKomisi III DPR ini mengungkapkan, di wilayah hukum Kalimantan Barat kasus yangpaling besar adalah narkoba dan trafficking.

Pada peninjauan tersebut ketua dan anggota tim sempatberbincang dengan para napi dan mendengar pengaduan dan keluhan mereka. “Paranapi narkoba mengungkapkan bahwa mereka adalah korban tapi dihukum sangat lamaada yang 10 tahun bahkan 12 tahun, tetapi para bandar besar malah bebasberkeliaran,” katanya.

 Para napi tipikor juga melaporkan mereka belum mendapatkan salinan putusan tapi sudah dieksekusi. Hanya dari petikan putusan saja ekeskusi bisa dilakukan, jadi ada prosedur hukum yang tidak sesuai KUHAP.“Semua ini akan menjadi masukan bagi Komisi III saat rapat dengan Kejaksaan,Kemenkumham, dan MA bagaimana memperbaiki sistem hukum kita ke depan,” ujarnya.“Komisi III juga akan merevisi UU Kejaksaan Agung, UU MA, UU KUHP dan KUHAP.

Anggota Komisi III Nudirman Munir (F-PG) mengatakan, untuk mencegah peredaran narkoba di dalam LP, perlu dilakukan rotasi petugas LP atausipir, agar tidak terbentuk jaringan-jaringan yang bisa dimanfaatkan oleh parabandar narkoba. “Selain melakukan rotasi petugas  sipir, kamera pengawas atau CCTV juga perlu ditempatkan di sejumlah titik di dalam LP untuk mengawasi setiap gerak para napi dan petugas,” sarannya. “CCTV itu terbukti efektif dalam beberapa kasus dan harganya juga tidak mahal,” tambah anggota DPR yang berasal dari daerah pemilihan Sumatera Barat ini.  

Usai melakukan peninjauan ke Lapas Kelas IIA Pontianak,dilakukan pertemuan dengan Kakanwil Kemenkumham provinsi Kalimantan Barat dan dengan Kepala Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara,dan Pengadilan Militer di wilayah hukum Kalimantan Barat. (Rn.Tvp)

BERITA TERKAIT
Komisi III Minta Kasus Kematian Rahmat Vaisandri Diusut Tuntas
30-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Publik, khususnya warga Sumatera Barat, dikejutkan dengan kematian seorang pemuda berusia 29 tahun, Rahmat Vaisandri. Kasus ini...
Bertemu Dubes Belanda, Komisi III Bahas Hukum di Indonesia
24-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan UU Hukum Acara Pidana atau RUU...
Legislator: Tekan Permintaan, Kunci Atasi Peredaran Narkoba
23-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa Indonesia masih berada dalam kondisi darurat narkoba akibat tingginya...
Komisi III Akan Segera Bahas RUU KUHAP, Target Berlaku Sama dengan UU KUHP
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau...